TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituduh Mencabuli Anak, Pria di Palembang Disumpah Pocong

Prosesinya ramai disaksikan warga

Proses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (41) harus melakukan prosesi sumpah pocong. RA disumpah di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023) pagi.

Prosesi sumpah pocong itu menjadi tontonan warga yang penasaran. Sehingga membuat musala tersebut ramai karena disesaki oleh warga. Warga bahkan melihat proses sumpah pocong tersebut dari jarak yang sangat dekat.

1. Terduga pelaku bantah lakukan pencabulan

Proses sumpah pocong yang dilakukan RA (41) di Masjid Al Manan Palembang (Dok: istimewa)

RA tampak dibalut dengan kain putih menyerupai jenazah. Ia lalu melakukan proses sumpah pocong yang dibantu oleh pemuka agama setempat. Proses sumpah pocong tersebut berlangsung hanya 15 menit.

RA tampak membacakan sumpah dengan tenang, dan lantang. Tak ada kekhawatiran di wajahnya. RA merasa tak bersalah dan difitnah telah melakukan tindak asusila dengan anak di bawah umur.

Setelah sumpah pocong berlangsung, warga dan terduga pelaku membubarkan diri. RA bahkan langsung pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Musala Al Manan.

"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu (pencabulan)," jelas dia.

2. Korban mengaku tidak punya masalah dengan keluarga korban

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

RA mengaku tidak gentar dengan desakan melakukan sumpah pocong. Dirinya yakin benar dan tak melakukan perbuatan yang dituduhkan.

"Saya itu juga nggak pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," beber dia.

Berita Terkini Lainnya