Dituduh Mencabuli Anak, Pria di Palembang Disumpah Pocong
Prosesinya ramai disaksikan warga
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial RA (41) harus melakukan prosesi sumpah pocong. RA disumpah di depan Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianom, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Kamis (18/5/2023) pagi.
Prosesi sumpah pocong itu menjadi tontonan warga yang penasaran. Sehingga membuat musala tersebut ramai karena disesaki oleh warga. Warga bahkan melihat proses sumpah pocong tersebut dari jarak yang sangat dekat.
1. Terduga pelaku bantah lakukan pencabulan
RA tampak dibalut dengan kain putih menyerupai jenazah. Ia lalu melakukan proses sumpah pocong yang dibantu oleh pemuka agama setempat. Proses sumpah pocong tersebut berlangsung hanya 15 menit.
RA tampak membacakan sumpah dengan tenang, dan lantang. Tak ada kekhawatiran di wajahnya. RA merasa tak bersalah dan difitnah telah melakukan tindak asusila dengan anak di bawah umur.
Setelah sumpah pocong berlangsung, warga dan terduga pelaku membubarkan diri. RA bahkan langsung pulang ke rumahnya yang berada tidak jauh dari Musala Al Manan.
"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu (pencabulan)," jelas dia.