TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan

Berkas diserahkan ke PN Palembang senin besok

Cawabup OKU, Johan Anuar jadi tersangka KPK (IDN Times/KPK)

Palembang, IDN Times - Penasihat Hukum Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU) Johan Anuar, Titis Rahmawati membenarkan jika kliennya sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Johan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2020), setelah menjalani panggilan penyidik dalam upaya penyerahan tersangka dan barang bukti.

"Kita akan ikuti proses hukum yang ada dan akan hadapi persidangannya," ungkap Titis saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi

1. Titis berharap keadilan masih membayangi kliennya

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Titis mengatakan, Johan Anuar siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU tahun 2013.

"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.

2. Berkas Johan diserahkan ke PN Palembang pada Senin depan

Johan Anuar digiring oleh pegawai KPK usai penyerahan tersangka (IDN Times/KPK)

Johan yang berencana melakukan praperadilan justru batal. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel).

"Kita tidak melakukan prapradilan, karena Senin mendatang sudah akan dilimpahkan ke PN Palembang," jelas dia.

Baca Juga: [BREAKING] Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Berita Terkini Lainnya