Ditahan KPK, Cawabup OKU Johan Anuar Siap Buktikan di Persidangan
Berkas diserahkan ke PN Palembang senin besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penasihat Hukum Calon Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Cawabup OKU) Johan Anuar, Titis Rahmawati membenarkan jika kliennya sudah resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Johan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat pada Kamis (10/12/2020), setelah menjalani panggilan penyidik dalam upaya penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kita akan ikuti proses hukum yang ada dan akan hadapi persidangannya," ungkap Titis saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (10/12/2020).
Baca Juga: KPK Tetap Proses Johan Anuar, Cawabup OKU yang Jadi Tersangka Korupsi
1. Titis berharap keadilan masih membayangi kliennya
Titis mengatakan, Johan Anuar siap melakukan pembuktian dalam sidang. Dirinya berkeyakinan kliennya tersebut tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kabupaten OKU tahun 2013.
"Semoga keadilan masih berpihak pada klien saya," jelas dia.