TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disnakertrans Sumsel Sebut Satu Pengusaha Jadi Tersangka Pekan Ini 

Terkait pelanggaran kasus ketenagakerjaan

Demonstrasi serikat buruh di Kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) Koimudin mengatakan, akan ada satu pengusaha di Sumsel diseret sebagai tersangka kasus ketenagakerjaan. Bersama penyidik Polda Sumsel, Disnakertrans telah mengantongi pelanggaran pengupahan dilakukan sang pengusaha dengan tidak membayar hak pekerja sesuai aturan Undang-undang (UU).

"Dalam minggu ini akan ada satu pemilik perusahaan di Sumsel akan kita tetapkan sebagai tersangka, karena memenuhi unsur pelanggaran ketenagakerjaan," ungkap Koimudin, Rabu (15/6/2022).

Baca Juga: Menhub Serahkan Angkutan Umum Baru ke Sumsel, Gratis Sampai Desember

1. Ada sembilan laporan pelanggaran hak pekerja

Demonstrasi serikat buruh di Kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Disnakertrans melakukan penyelidikan atas dasar laporan buruh ke Disnaker Sumsel. Proses hukum diklaim merupakan bentuk keberpihakan pemda pada hak-hak buruh di Sumsel, dengan tidak pandang bulu memproses setiap laporan yang masuk.

"Masih banyak pelanggaran hak pekerja di Sumsel. Ada sembilan laporan dan satu tengah proses hukum," jelas dia.

2. Banyak pengusaha beralasan tak ada anggaran penuhi hak pekerja

Demonstrasi serikat buruh di Kantor Gubernur Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Koimudin mengatakan, pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan abai dengan hak pekerja. Perusahaan yang bermasalah akan diminta melakukan amanat UU dan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

"Alasan tidak ada anggaran, dan banyak macam lah. Kita tidak main-main dengan pelanggaran hak pekerja. Kita akan tegakkan aturan tidak membela pengusaha dan pekerja. Kita berada di tengah," jelas dia.

Baca Juga: Buruh Sumsel Unjuk Rasa, Minta Kenaikan UMK 5,1 Persen!

Berita Terkini Lainnya