TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Direktur Operasional PT BHL Jadi Tersangka Pembakar Hutan di Sumsel

Bertanggung jawab atas terbakarnya 2.500 hektare lahan

IDN Times/ Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli membenarkan, rilis yang dilakukan oleh Mabes Polri mengenai penetapan tersangka terhadap para pelaku pembakaran hutan, termasuk masyarakat dan seorang Direktur Operasional PT Buana Hijau Lestari (BHL) yang beroperasi di Sumsel. 

"Jika ada kebakaran yang mengandung unsur pidana, tentu kita lakukan penindakan dengan hukum berlaku, baik secara individu maupun pertanggungjawaban korporasi," tegas Firli saat ditemui usai melaksanakan Salat Istisqo di Griya Agung Palembang, Rabu (18/9).

1. Janji akan segera dirilis para tersangka pembakar hutan

IDN Times/Rangga Erfizal

Firli menjelaskan, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumsel masih dalam tahap penyidikan. Namun, Firli enggan membeberkan lebih jauh pihak-pihak mana saja yang terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Satgas sudah bekerja keras. Dalam 10 hari saja saya sudah 4 kali melakukan peninjauan ke daerah Muba, serta wilayah rentan kebakaran juga kita tinjau. Para pelaku sudah kita lakukan tindakan tegas, sudah dilakukan pemeriksaan oleh ditkrimsus. Saya tidak mau menyebutkan nama, ada nanti akan kita rilis," jelas dia.

Baca Juga: Momen Karhutla, Herman Deru: Jangan Ambil Panggung Salahkan Gubernur

2. Kabid Humas Polda Sumsel sebut ada korporasi yang bertanggung jawab atas lahan konsesi

IDN Times/Rangga Erfizal

Sementara, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menuturkan, penetapan tersangka sudah dilakukan kepada masyarakat pembakar hutan maupun korporasi yang bertanggung jawab atas lahan konsesi.

Supriadi mengungkapkan, untuk Direktur Operasional PT BHL atas nama AK sudah menjadi tersangka. Hanya saja, AK tidak langsung ditahan karena masih dalam proses penyelidikan.

"AK yang bertanggung jawab atas kebakaran itu, makanya penyidik menetapkannya sebagai tersangka," ungkap Supriadi.

Berita Terkini Lainnya