Dinas Pertanian Sumsel Ingatkan Petani Dampak Buruk Pupuk Ilegal
Penjualan pupuk ilegal marak karena disparitas harga pupuk
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Sumatra Selatan (Sumsel) mewaspadai peredaran pupuk ilegal yang masif di kalangan petani jelang masa tanam. Pemerintah pun mengingatkan dampak buruk terhadap hasil pertanian menggunakan pupuk ilegal.
"Penggunaan pupuk ilegal akan sangat merugikan petani, karena pupuk yang tidak sesuai komposisi memicu produktivitas lahan menurun. Sekarang kami masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat praktik ini," ungkap Kasi Pupuk dan Pestisida dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Syarif Fathony, Kamis (25/5/2023).
Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba
Baca Juga: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim, Amankan 2 Boks Berisi Berkas
1. Perbedaan jauh harga pupuk subsidi dan non subsidi
Menurut Syarif, praktik penjualan pupuk ilegal bisa terjadi akibat beberapa faktor. Seperti perbedaan harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi. Dengan perbedaan harga tersebut memunculkan risiko permainan pupuk oplosan maupun palsu di pasaran.
"Harga pupuk subsidi sekitar Rp2.250 per kilogram (Kg), sementara pupuk non subsidi sekitar Rp10.000 per kg," jelas dia.
Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas dengan Kepala Hancur di Empat Lawang