Dinas Pertanian Sumsel Ingatkan Petani Dampak Buruk Pupuk Ilegal

Penjualan pupuk ilegal marak karena disparitas harga pupuk

Palembang, IDN Times - Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Sumatra Selatan (Sumsel) mewaspadai peredaran pupuk ilegal yang masif di kalangan petani jelang masa tanam. Pemerintah pun mengingatkan dampak buruk terhadap hasil pertanian menggunakan pupuk ilegal.

"Penggunaan pupuk ilegal akan sangat merugikan petani, karena pupuk yang tidak sesuai komposisi memicu produktivitas lahan menurun. Sekarang kami masih menunggu laporan apakah ada petani yang dirugikan akibat praktik ini," ungkap Kasi Pupuk dan Pestisida dari Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumsel, Syarif Fathony, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Polda Sumsel Ringkus 3 Pedagang Pupuk Ilegal di Banyuasin dan Muba

1. Perbedaan jauh harga pupuk subsidi dan non subsidi

Dinas Pertanian Sumsel Ingatkan Petani Dampak Buruk Pupuk IlegalSeorang petani di Kabupaten Garut memanggul sekarung pupuk bersubsidi. (Dok. Kementan)

Menurut Syarif, praktik penjualan pupuk ilegal bisa terjadi akibat beberapa faktor. Seperti perbedaan harga antara pupuk subsidi dengan non subsidi. Dengan perbedaan harga tersebut memunculkan risiko permainan pupuk oplosan maupun palsu di pasaran.

"Harga pupuk subsidi sekitar Rp2.250 per kilogram (Kg), sementara pupuk non subsidi sekitar Rp10.000 per kg," jelas dia.

Baca Juga: Kejari Muba Geledah Kantor Dinas Perkim, Amankan 2 Boks Berisi Berkas

2. Memperketat penyaluran pupuk subsidi

Dinas Pertanian Sumsel Ingatkan Petani Dampak Buruk Pupuk IlegalPetani asal Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban saat memanen padi yang terendam air. IDN Times/Imron

Syarif menambahkan, penyaluran pupuk subsidi dilakukan melalui mekanisme ketat agar sampai ke petani. Para petani dapat mengakses pupuk bersubsidi lewat layanan online E-Alokasi agar lebih tepat sasaran.

Ketatnya penyaluran pupuk bersubsidi membuat petani terpaksa membeli pupuk non subsidi. Fakta itu dinilai bisa berdampak buruk bagi produktivitas pertanian jika salah mendapat pupuk.

"Petani yang tidak terdata dalam program E-Alokasi, atau lahan pertanian lebih dari dua hektar tidak bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," jelas dia.

3. Dinas Pertanian sebut banyak penjualan pupuk ilegal

Dinas Pertanian Sumsel Ingatkan Petani Dampak Buruk Pupuk IlegalSumber Foto: Pixabay.com

Syarif menilai pedagang pupuk ilegal yang tertangkap di Banyuasin dan Musi Banyuasin (Muba) hanya sebagian kecil dari jaringan pupuk ilegal. Ia menduga masih ada pedagang di daerah lain yang turut menjual pupuk ilegal.

"Kami akan terus bekerja sama aparat penegak hukum untuk menelusuri indikasi penyimpangan," jelas dia.

Baca Juga: Pria Tanpa Identitas Tewas dengan Kepala Hancur di Empat Lawang

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya