TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Demi Konten TikTok, 3 Remaja Lempar Batu ke Pengguna Jalan Tol

Para pelaku mengaku menyesal membidik kendaraan di tol

Kasatreskrim Polres OKI AKP Sapta Eka Yanto (IDN Times/istimewa)

Ogan Komering Ilir, IDN Times - Masih ingat aksi lempar batu yang mengenai mobil milik Donny Stanza di ruas tol Pematang Panggang-Kayuagung KM 290/400, Selasa (1/2/2022) lalu? Tiga orang pelaku pelemparan batu menggunakan katapel, ditangkap Satreskrim Polres OKI.

Ketiga pelaku warga Mesuji Raya itu merupakan anak di bawah umur. Mereka biasa nongkrong di pinggir jalan tol, hingga niat melempar batu menggunakan katapel muncul untuk dijadikan konten TikTok.

"Semua pelaku masih di bawah umur, bisa dikatakan masih anak-anak. Mereka hanya iseng untuk membuat konten TikTok," ungkap Kasatreskrim Polres OKI, AKP Sapta Eka Yanto kepada IDN Times, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Pelemparan Batu di Tol Lampung-Palembang, Hutama Karya Minta Maaf

1. Polisi telusuri video viral pelemparan di jalan tol

Kaca kendaraan pengemudi di jalan tol dilempar batu (IDN Times/istimewa)

Sapta menjelaskan, ketiga pelaku diamankan setelah Polres OKI menerima laporan pelemparan batu yang viral di media sosial. Tim langsung memeriksa lokasi dan saksi, hingga berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (4/2/2022) lalu.

"Tim kami, Opsnal Reskrim Polres OKI dibantu Polsek Mesuji Raya dan Lempuing Jaya, langsung bergerak dan menangkap ketiganya," beber dia.

2. Keisengan pelaku masuk kenakalan remaja

Barang bukti ketapel yang digunakan para pelaku (IDN Times/istimewa)

Sapta menjelaskan, aksi ketiga pelaku terbilang cukup membahayakan pengguna jalan tol. Namun dari hasil BAP, para pelaku tidak ada unsur kejahatan, melainkan kenakalan remaja. Mereka membagi tugas untuk membidik dan merekam.

Awalnya mereka terancam hukum pidana sesuai Pasal 406 KUHP dengan 2,8 tahun penjara. Namun kasus ini tidak diperpanjang, lantaran pihak Hutama Karya sudah menyelesaikan kasus tersebut dan berdamai. Ketiga pelaku hanya menjalani pembinaan.

"Tidak ada unsur pencurian atau modus kejahatan lainnya. Semata-mata hanya untuk mengisi video di akun TikTok. Jadi ketiga pelaku akan dibina agar tidak mengulangi perbuatannya," beber dia.

Baca Juga: Pungli PPKM di Jalan Tol, Kapolres Ogan Ilir Akui Kecolongan

Berita Terkini Lainnya