TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bupati dan Wabup OKU Kosong, Sekda Bisa Ditunjuk Sebagai Plh

Sekda sempat jabat Plh sebelum Kuryana dilantik

Pelepasan jenazah bupati OKU (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Posisi Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) di Ogan Komering Ulu (OKU) kosong. Bupati Kuryana Azis baru saja meninggal dunia, Senin (8/3/2021), sedangkan Wabup Johan Anuar mendekam di penjara karena dugaan kasus korupsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Achmad Tarmizi, kemungkinan besar menjabat sebagai Pelaksana harian atau Plh di Bumi Sebimbing Sekundang.

"Nanti kita bicarakan kekosongan kekuasaan, karena tidak etis kalau dibahas sekarang," ungkap Gubernur Sumsel, Herman Deru, Senin (8/3/2021).

Baca Juga: Keluarga Bantah Bupati OKU Kuryana Meninggal Akibat COVID-19

1. Sekda gantikan posisi Bupati saat Kuryana Azis dirawat

Bupati OKU, Kuryana Azis (IDN Times/istimewa)

Saat Kuryana Azis menjalani perawatan 11 hari di rumah sakit, kursi pemerintahan OKU dipegang oleh Achmad Tarmizi. Dirinya sempat ditunjuk oleh Gubernur Sumsel menjadi Plh Bupati OKU sebelum pelantikan.

"Nanti setelah pemakaman saja dibahas (penunjukan)," jelas dia.

2. Kuryana dimakamkan di tanah kelahiran

Jenazah Kuryana dibawa usai di salatkan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Jenazah Bupati OKU Kuryana Azis dibawa dari Rumah Sakit Charitas Palembang menuju kampung halamannya di Desa Tanjung Kemala, Kabupaten OKU. Mobil jenazah bergerak pukul 11.20 WIB meninggalkan Palembang. Hingga sejauh ini, belum ada yang dapat memastikan penyebab kematian Kuryana Azis.

Satu hari jelang pelantikan pada 25 Februari 2021 lalu, Kuryana dilarikan ke RS Charitas. Hasil swab-nya diketahui terpapar COVID-19. Pihak rumah sakit pun melakukan post mortem untuk mengetahui kondisi akhir Sang Bupati.

"Beliau memang pernah terpapar, namun kita harus cek ulang apakah masih mengidap COVID-19," jelas dia.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

3. Sekda dapat ditunjuk Plh Bupati

Pakar Hukum Tata Negara Unsri Dedeng Zawawi (IDN Times/istimewa)

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Dedeng Zawawi menuturkan, berkaca dari Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU nomor 9 tahun 2015 Perubahan Kedua UU Pemda, dapat menjadi petunjuk jika Sekda bisa mengisi kekosongan posisi Bupati dan Wakil Bupati.

"Sekda dapat diangkat Gubernur sebagai Plh karena status Wabup nonaktif sejak status tersangka. Sesuai ketentuan UU Pemerintahan Daerah, ia (Johan Anuar) tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah. Statusnya juga sudah naik terdakwa maka sesuai ketentuan UU maka berhenti sementara," jelas dia.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya