TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bunuh Pemerkosa Istrinya, Pria di Lubuk Linggau Dipenjara 8 Tahun

Vonis terdakwa sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa

Pelaku diamankan di Polres Mura (IDN Times/Istimewa)

Lubuk Linggau, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Yopy Wijaya, memberikan vonis delapan tahun penjara bagi Yos Ariansyah (21) karena membunuh pelaku pemerkosaan istrinya, Jumat (8/10/2021) lalu.

Putusan itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, yakni 12 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.

"Vonis telah dijatuhkan beberapa hari lalu. Untuk langkah hukum kita akan pikir-pikir terlebih dahulu, sambil menunggu terdakwa apakah nantinya ia mengajukan banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, Senin (11/10/2021).

Baca Juga: Perkosa Istri Tetangga, Pria di Sumsel Tewas Ditikam 

1. Vonis lebih ringan dua pertiga dari tuntutan

pixabay.com/succo

Kasi pidum Kejari Lubuk Linggau, Firdaus menjelaskan, vonis Ketua Majelis Hakim PN Lubuk Linggau lebih ringan dari tuntutan pihaknya. Meski lebih ringan, Firdaus menjelaskan pihaknya tidak mempermasalahkan hasil putusan tersebut.

"Lebih ringan memang, atau dua per tiga dari tuntutan awal yakni 12 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara. Itu sudah sesuai," jelas dia.

2. Kejari tunggu pengajuan banding oleh terdakwa

Unsplash/rawpixel

Pihak Kejari Lubuk Linggau dalam waktu dekat bakal menyerahkan proses hukum lanjutan ke terdakwa dan kuasa hukum. Kejari Lubuk Linggau pun mengaku akan menyiapkan materi jika terdakwa mengajukan banding.

"Hak terdakwa untuk mengajukan banding dengan vonis yang ada," ujar dia.

Baca Juga: Dukun Pengobatan Alternatif di OKU Perkosa Gadis 12 Tahun

Berita Terkini Lainnya