Bocah SD di Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangga
Korban dijemput pulang sekolah dan dibawa ke hutan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial CP (10) di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada Oktober 2020 lalu.
Kasus tersebut baru terungkap usai tersangka berinisial BI (28) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OI, Rabu (28/1/2021) kemarin.
"Tersangka Bahari ditangkap kemarin di rumahnya tengah tiduran. Dirinya didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga di hadapan penyidik mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Kamis (28/1/2021).
Baca Juga: Petani di OKU Tewas Tersetrum Alat Penghalau Babi
1. Korban diajak masuk ke hutan oleh tersangka
Tersangka BI mendatangi korban yang baru saja pulang sekolah. Tersangka beralasan akan mengantar korban pulang ke rumah menggunakan motor. Korban CP tidak menaruh curiga, lantaran antara keluarga korban dengan tersangka terjalin hubungan baik.
"Di tengah perjalanan pulang, korban diajak tersangka lebih dahulu ke hutan mencari daun kelapa untuk dijadikan sapu lidi. Korban mengikuti tersangka, namun melihat kondisi sepi tersangka langsung menarik korban dan melakukan perbuatannya," jelas dia.
Baca Juga: Lecehkan Pasien Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan