TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bocah SD di Ogan Ilir Jadi Korban Pencabulan oleh Tetangga

Korban dijemput pulang sekolah dan dibawa ke hutan

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Palembang, IDN Times - Seorang bocah Sekolah Dasar (SD) berinisial CP (10) di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatra Selatan (Sumsel), menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada Oktober 2020 lalu.

Kasus tersebut baru terungkap usai tersangka berinisial BI (28) diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres OI, Rabu (28/1/2021) kemarin.

"Tersangka Bahari ditangkap kemarin di rumahnya tengah tiduran. Dirinya didakwa telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka juga di hadapan penyidik mengakui perbuatannya," ungkap Kasat Reskrim Polres OI, AKP Robi Sugara, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga: Petani di OKU Tewas Tersetrum Alat Penghalau Babi 

1. Korban diajak masuk ke hutan oleh tersangka

Ilustrasi Pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka BI mendatangi korban yang baru saja pulang sekolah. Tersangka beralasan akan mengantar korban pulang ke rumah menggunakan motor. Korban CP tidak menaruh curiga, lantaran antara keluarga korban dengan tersangka terjalin hubungan baik.

"Di tengah perjalanan pulang, korban diajak tersangka lebih dahulu ke hutan mencari daun kelapa untuk dijadikan sapu lidi. Korban mengikuti tersangka, namun melihat kondisi sepi tersangka langsung menarik korban dan melakukan perbuatannya," jelas dia. 

2. Korban melarikan diri ke rumah terdekat dari hutan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mia Amalia)

Korban CP sempat memberi perlawanan. Dirinya berontak dan berteriak meminta tolong. Namun dirinya berhasil dibungkam oleh tersangka. Tak lama, korban kembali melepaskan diri dan berlari ke luar hutan menuju rumah terdekat.

"Saksi menolong korban. Dirinya lalu dibawa ke Kepala Desa dan menghubungi keluarga korban. Dari sana orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka," jelas dia.

3. Tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi pemerkosaan/Sukma Shakti/IDN Times

Atas perbuatannya, BI terancam hukuman 20 tahun penjara. Pihak PPA Polres Ogan Ilir juga telah mengamankan barang bukti dan keterangan dari para saksi.

"Dirinya dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur, pasal 82 Ayat (1) junto Pasal 76 E UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002," tutup dia.

Baca Juga: Lecehkan Pasien Rumah Sakit, Pria 50 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan

Berita Terkini Lainnya