Berubah Lagi, Kini Sumsel Cabut Izin Mudik Lokal
Salat Id dan Tarawih akan dilarang di wilayah zona merah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) kembali mengubah aturan larangan mudik. Kini, Pemprov Sumsel mencabut izin mudik lokal bagi masyarakat Sumsel.
Kebijakan ini diambil menyikapi larangan mudik yang dikeluarkan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nasional, Doni Monardo. Apalagi jumlah kasus COVID-19 di Bumi Sriwijaya masih cukup tinggi.
"Prinsipnya jelas akan dilakukan Pemprov Sumsel mengenai larangan. Jika pusat melarang, kita integralkan dengan kebijakan di daerah. Kita lanjutkan yang sudah digariskan pemerintah pusat," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Nasrun Umar, Senin (3/5/2021).
Baca Juga: Tak Larang Mudik Lokal, Sumsel Siapkan Antigen Gratis di Perbatasan
1. Sumsel ikuti arah kebijakan pemerintah pusat
Nasrun menjelaskan, jika sebelumnya Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor 025 pada 27 April 2021 memberikan arahan ketentuan masyarakat yang boleh meninggalkan wilayahnya untuk mudik lokal, maka pengecualian hanya berlaku bagi orang sakit, ibu hamil, ada keluarga meninggal, dan perjalanan dinas.
"Maknai SE gubernur itu sesuai satuan narasi dari kebijakan pusat. Larangan mudik ketat harus dilakukan, itu maknanya," jelas dia.
Baca Juga: Izinkan Warga Mudik, Gubernur Sumsel: Itu Pulang Kota
Baca Juga: Pemkot Palembang Mendadak Larang Warga Mudik Lebaran