TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dilimpahkan

Tiga tersangka disidang pekan depan

Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sei Sohar ditahan usai jalani pemeriksaan di Kejati Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi lahan fiktif, melibatkan mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (2/2/2021).

"Berkas sudah kita serahkan ke PN Palembang yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kita menunggu penetapan jadwal sidang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif

1. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan

Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khusus Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Hal senada diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah, usai menyerahkan berkas ke PN Palembang. Menurutnya, berkas kasus lahan fiktif Muara Enim diserahkan dalam bentuk dua berkas perkara.

Pertama berkas perkara Muzakir dan berkas kedua untuk mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri beserta mantan Kabag Akuntansi, Yan Satyananda.

"Berkas keduanya terpisah, semuanya sudah diserahkan. Tinggal menunggu jadwal sidang, paling lama pekan depan sudah disidangkan," ungkap dia.

2. JPU yang diturunkan berbeda

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Naim, Kejati Sumsel nantinya akan menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbeda dalam proses persidangan. Pihak Kejati juga telah menyiapkan berkas dan saksi untuk persidangan setelah sidang pertama, dengan agenda dakwaan bagi ketiga tersangka.

"Satu tim JPU nantinya berisikan sembilan orang. Karena berkas perkara berbeda, sehingga JPU juga berbeda," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel

Berita Terkini Lainnya