Berkas Perkara Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Dilimpahkan
Tiga tersangka disidang pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi lahan fiktif, melibatkan mantan Bupati Muara Enim 2013-2018, Muzakir Sai Sohar, ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (2/2/2021).
"Berkas sudah kita serahkan ke PN Palembang yang dilakukan oleh Penuntut Umum. Kita menunggu penetapan jadwal sidang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khairdirman, Selasa (2/2/2021).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Muzakir Bantah Terlibat Alih Fungsi Lahan Fiktif
1. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan
Hal senada diungkapkan Kasi Penuntutan Kejati Sumsel, Naimullah, usai menyerahkan berkas ke PN Palembang. Menurutnya, berkas kasus lahan fiktif Muara Enim diserahkan dalam bentuk dua berkas perkara.
Pertama berkas perkara Muzakir dan berkas kedua untuk mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan, M Anjapri beserta mantan Kabag Akuntansi, Yan Satyananda.
"Berkas keduanya terpisah, semuanya sudah diserahkan. Tinggal menunggu jadwal sidang, paling lama pekan depan sudah disidangkan," ungkap dia.
Baca Juga: Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar Ditangkap Kejati Sumsel