TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Penyuap Dodi Reza Alex Lengkap dan Segera Disidang di Palembang

Jadwal sidang bisa dilaksanakan awal tahun 2022

(Ilustrasi KPK) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) tiba di Palembang untuk menyerahkan berkas perkara tersangka Suhendy, selaku pihak yang menyuap Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex.

Pemberian suap itu menjadi dasar KPK menangkap empat orang tersangka dari pihak swasta dan unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muba.

"Hari ini baru satu berkas yang kita serahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Berkas yang lain secepatnya akan kita limpahkan juga," ungkap Jaksa Ihsan, Rabu (22/12/2021).

Baca Juga: Perusahaan Penyuap Dodi Reza Garap 8 Proyek di Muba

1. Tunggu penetapan jadwal sidang

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jaksa KPK membawa dua bundel berkas dakwaan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel. Dengan dilimpahkannya berkas perkara hari ini, maka tim jaksa tinggal menunggu proses selanjutnya.

"Jadi kita masih menunggu penetapan jadwal sidangnya, apakah akhir tahun ini atau tahun depan kita belum tahu," beber dia.

2. Tersangka masih dititipkan di rutan KPK

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurutnya, tanggung jawab terhadap tersangka Suhendy sudah berada di tangan PN Palembang. Namun selagi menunggu waktu sidang, tersangka masih dititipkan di rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Selagi menunggu pemindahan tersangka, sejauh ini akan dititipkan di KPK terlebih dahulu," ujar dia.

Baca Juga: Berkas Penyuap Dodi Reza Sudah Tahap 2, Jaksa KPK Lengkapi Berkas

Berita Terkini Lainnya