Berkas Kasus Pidana Pemilu 2019 Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan
5 Komisioner KPU Palembang tak hadir penuhi panggilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Berkas perkara kasus Tindak Pidana Pemilu 2019 yang menjadikan 5 Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka, tetap di proses untuk dilanjutkan ke pengadilan.
Penyidik Gakkumdu Polresta dan Penyidik Gakkumdu Kejari yang hari ini menunggu kehadiran 5 Komisioner KPU Palembang, ternyata masih tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan proses pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kecurangan, 5 Komisioner KPU Palembang jadi Tersangka
1. Proses hukum tetap dilanjutkan
Menurut Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, hingga waktu yang ditentukan pukul 10.00 WIB pagi tadi pihak tersangka tak kunjung hadir.
Meski begitu pihaknya tetap menerima secara terbuka pelimpahan berkas yang dibawa oleh Tim Gakkumdu Polresta Palembang, untuk ditindak lanjuti sebagai perkara tindak pidana pelanggaran pemilu.
"Pelimpahan tahap dua tetap kita terima, walaupun tanpa tersangka dan hari ini atau in absensia kita akan selesaikan dulu administrasi. Besok Rabu (3/7) akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Indah, Selasa (2/7).