TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Kasus Pidana Pemilu 2019 Langsung Dilimpahkan ke Pengadilan 

5 Komisioner KPU Palembang tak hadir penuhi panggilan

Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Berkas perkara kasus Tindak Pidana Pemilu 2019 yang menjadikan 5 Komisioner KPU Palembang sebagai tersangka, tetap di proses untuk dilanjutkan ke pengadilan.

Penyidik Gakkumdu Polresta dan Penyidik Gakkumdu Kejari yang hari ini menunggu kehadiran 5 Komisioner KPU Palembang, ternyata masih tetap tidak hadir untuk memenuhi panggilan proses pelimpahan berkas tahap kedua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kecurangan, 5 Komisioner KPU Palembang jadi Tersangka 

1. Proses hukum tetap dilanjutkan

IDN Times/Rangga Erfizal

Menurut Tim Jaksa Gakkumdu Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi, hingga waktu yang ditentukan pukul 10.00 WIB pagi tadi pihak tersangka tak kunjung hadir.

Meski begitu pihaknya tetap menerima secara terbuka pelimpahan berkas yang dibawa oleh Tim Gakkumdu Polresta Palembang, untuk ditindak lanjuti sebagai perkara tindak pidana pelanggaran pemilu.

"Pelimpahan tahap dua tetap kita terima, walaupun tanpa tersangka dan hari ini atau in absensia kita akan selesaikan dulu administrasi. Besok Rabu (3/7) akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan," ungkap Indah, Selasa (2/7).

2. Proses sidang Tindak Pidana Pemilu berlangsung singkat

IDN Times/Rangga Erfizal

Kasi Pidum Kejari Palembang, Yuliati Ningsih SH MH mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari berkas tahap kedua ini untuk segera dipersidangkan di Pengadilan Klas 1A Palembang.

Apalagi, nanti akan ada 35 saksi yang akan dimintai keterangan, mulai dari warga, anggota KPPS dan saksi ahli.

"Karena perkara tindak pidana pelanggaran pemilu ini cukup singkat, begitu kita terima berkas tahap kedua bersama tersangka dan BB, kita cuma punya waktu lima hari meneliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Nantinya, setelah dilimpahkan ke pengadilan, hanya diberikan waktu selama 7 hari untuk disidang. Setelah putusan dijatuhkan, apabila banding hakim Pengadilan Tinggi (PT) cuma memiliki waktu tiga hari untuk memutuskan menerima atau menolak," kata dia.

Topik:
Berita Terkini Lainnya