TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berkas Empat Tersangka Kasus Pembangunan Tugu Batas Dilimpahkan  

Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin tahun 2013

Dok.IDN Times/Istimewa

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan empat tersangka, pada kasus dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin di kawasan Jakabaring.

Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama, melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy mengatakan, penyelewangan yang dilakukan tersangka KH ( ASN Dinas PUCK Palembang), AT dan MIT (kontraktor), serta AS selaku konsultan pengawas itu, berupa pengurangan volume bangunan tugu, hingga memangkas anggaran hingga Rp505 juta.

"Untuk kerugian negara sejauh ini Rp505 juta. Modus operandinya pengurangan volume saat pengerjaan," jelasnya, usai penyerahan berkas dari Polresta ke Kejari Palembang, Rabu (17/7).

1. Segera limpahkan berkas ke PN Palembang

Dok.IDN Times/Istimewa

Proses penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Pidkor Polresta Palembang, Iptu Hamsal dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy.

Menurut Hendy, berkas yang dilayangkan sudah lengkap dan Kejari Palembang segera memproses kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.

"Setelah mendapat izin dari Kajari, maka kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Untuk tahap penyidikan, secara SOP nya 14 Hari kerja untuk segera dilimpahkan. Tetapi akan kami lakukan secepat mungkin," jelas dia.

2. Proyek ABPD Palembang senilai Rp1,5 miliar

Dok.IDN Times/Istimewa

Hendy melanjutkan, pembangunan tugu tapal batas yang dananya bersumber dari ABPD Palembang senilai Rp1,5 miliar itu, dianggap telah diselewengkan oleh kontraktor, konsultan pengawas dan ASN di lingkungan dinas PUCK Kota Palembang.

"Hari ini merupakan tahap dua dari Polresta Palembang mengenai tindak pidana korupsi tapal batas. Tersangkanya ada 4 orang," ujarnya. 

Baca Juga: Command Center Pemkot Palembang Lumpuh, Itu Konsep Smart City Lho!

3. Dari pembangunan empat tugu, baru satu yang bermasalah

Dok.IDN Times/Istimewa

Hendy meneruskan, kasus korupsi tugu tapal batas ini ada empat berkas, namun yang baru lengkap dan siap dibawa ke pengadilan baru 1 kasus. Sisanya masih menunggu audit.

"Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal mengenai Tindak Pidana Korupsi(Tipikor), yakni Pasal 2, 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Berita Terkini Lainnya