Berkas Empat Tersangka Kasus Pembangunan Tugu Batas Dilimpahkan
Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin tahun 2013
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan empat tersangka, pada kasus dugaan korupsi pembangunan tugu perbatasan Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin di kawasan Jakabaring.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama, melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy mengatakan, penyelewangan yang dilakukan tersangka KH ( ASN Dinas PUCK Palembang), AT dan MIT (kontraktor), serta AS selaku konsultan pengawas itu, berupa pengurangan volume bangunan tugu, hingga memangkas anggaran hingga Rp505 juta.
"Untuk kerugian negara sejauh ini Rp505 juta. Modus operandinya pengurangan volume saat pengerjaan," jelasnya, usai penyerahan berkas dari Polresta ke Kejari Palembang, Rabu (17/7).
1. Segera limpahkan berkas ke PN Palembang
Proses penyerahan berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kanit Pidkor Polresta Palembang, Iptu Hamsal dan diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Palembang, Andi Andri Utama melalui Kasubsi Penuntutan, Hendy.
Menurut Hendy, berkas yang dilayangkan sudah lengkap dan Kejari Palembang segera memproses kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
"Setelah mendapat izin dari Kajari, maka kasus ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Untuk tahap penyidikan, secara SOP nya 14 Hari kerja untuk segera dilimpahkan. Tetapi akan kami lakukan secepat mungkin," jelas dia.
Baca Juga: Command Center Pemkot Palembang Lumpuh, Itu Konsep Smart City Lho!