Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli
Tersangka mencabuli korban hingga 20 kali di rumahnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Jumadi (42) yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MS (13). Tersangka merupakan mantan bapak tiri korban yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit lewat rukiah.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dengan modus mengobati korban dengan rukiah," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan Sendiri
Baca Juga: Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD
1. Tersangka cabuli korban 20 kali
Dedi menjelaskan, korban mengalami benjolan di kepala bagian belakang serta penglihatan mata kabur. Karena takut sakit makin parah, korban pun dibawa neneknya ke rumah tersangka.
"Tersangka memerkosa korban sebanyak 20 kali. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit," jelas dia.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Palembang Meningkat Setiap Tahun
Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun