TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Berdalih Sembuhkan Penyakit Lewat Rukiah, Anak Sambung Dicabuli

Tersangka mencabuli korban hingga 20 kali di rumahnya

Ilustrasi pencabulan

Musi Rawas, IDN Times - Polres Musi Rawas (Mura) menangkap seorang pria bernama Jumadi (42) yang berprofesi sebagai petani. Ia ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur berinisial MS (13). Tersangka merupakan mantan bapak tiri korban yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit lewat rukiah.

"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini dilakukan dengan modus mengobati korban dengan rukiah," ungkap Kasatreskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan Sendiri

Baca Juga: Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD

1. Tersangka cabuli korban 20 kali

Ilustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Dedi menjelaskan, korban mengalami benjolan di kepala bagian belakang serta penglihatan mata kabur. Karena takut sakit makin parah, korban pun dibawa neneknya ke rumah tersangka.

"Tersangka memerkosa korban sebanyak 20 kali. Tersangka juga mengaku bisa menyembuhkan penyakit," jelas dia.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Palembang Meningkat Setiap Tahun 

2. Korban dicabuli di kamar anak tersangka

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Tersangka meminta nenek beserta korban tinggal di rumahnya di Desa Leban Jaya selama dua pekan. Alasannya, agar korban tidak perlu pulang pergi dalam pengobatan.

Korban menginap di kamar anak tersangkan, sedangkan nenek korban tidur di ruang tamu. Tersangka Jumadi memberi ramuan rempah-rempah kepada korban yang harus dikonsumsi sembari rukiah.

"Korban dicabuli oleh tersangka dengan modus pengobatan di dalam kamar anak tersangka," jelas dia.

3. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah pulang dari rumah tersangka Jumadi, korban menceritakan perbuatan mantan ayah sambung ke orangtuanya. Kesal dengan perbuatan tersangka, orangtua korban melaporkan kejadian ke Polres Mura.

"Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Mura untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutup dia.

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun

Berita Terkini Lainnya