Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan Sendiri

Korban mencabuli keponakannya saat mandi

Lahat, IDN Times - Seorang remaja berinisial RE (18) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan Anak Satreskim Polres Lahat karena mencabuli anak di bawah umur. Korban merupakan keponakan pelaku berusia empat tahun.

"Peristiwa pencabulan terjadi di rumah kakek korban di Kecamatan Kikim Selatan. Korban merupakan anak kandung dari kakak pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan, Senin (26/8/2022).

Baca Juga: Pelajar SMP di Musi Rawas Cabuli Keponakan yang Masih SD

1. Korban dicabuli saat mandi

Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan SendiriIlustrasi pencabulan (IDN Times/Sukma Shanti)

Pencabulan terjadi pada 18 Juli 2022 lalu. Saat itu, ibu korban menitipkan anaknya kepada pelaku. Korban dimandikan oleh pelaku dan saat itu terjadi pencabulan.

"Usai kejadian, korban mengeluh sakit di bagian kemaluan. Korban menceritakan perbuatan pelaku saat diajak berbicara," jelas dia.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak di Palembang Meningkat Setiap Tahun 

2. Pelaku ditangkap di Palembang

Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan SendiriIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mia Amalia)

Korban mengalami trauma karena pencabulan yang ia terima, dan orangtua korban langsung melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti serta keterangan sejumlah saksi.

"Setelah mendapatkan bukti dan keterangan saksi yang cukup, penyidik menangkap RE di Kecamatan Kertapati, Palembang," ujar dia.

3. Pelaku masih berstatus mahasiswa di Palembang

Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan SendiriIlustrasi kasus pencabulan anak. IDN Times/ istimewa

RE dibawa ke Polres Lahat untuk menjalani proses hukum dan ditahan. Pelaku tercatat sebagai mahasiswa yang menempuh pendidikan di Palembang.

"Pelaku merupakan seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," tutup dia.

4. Laporkan jika mengetahui tindak kekerasan terhadap anak

Mahasiswa PTS di Palembang Cabuli Balita Keponakan SendiriIlustrasi kasus pencabulan IDN Times/ istimewa

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:

1. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat: Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia
Telepon: (+62) 021-319 015 56
Whatsapp: 0821-3677-2273
Fax: (+62) 021-390 0833
Email: pengaduan@kpai.go.id

2. Komnas Perempuan
Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan

3. LBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB
Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.com

4. Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121
Telpon: 0711-314004
Handphone: +62 812-7831-593

Baca Juga: Baru Keluar Penjara, Pelaku Menyodomi Bocah Berusia 16 Tahun

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya