BEM Unsri Sebut Pengurangan Hukuman Dosen Cabul Jadi Preseden Buruk
Hukum dinilai gagal melindungi korban dari predator seksual
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sriwijaya (BEM Unsri) mengecam keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang yang meringankan hukum untuk dosen cabul. PT meringankan hukuman Reza Ghasarma (38) saat banding dari delapan tahun penjara menjadi setengahnya.
"Bagi kami ini merupakan preseden buruk peradilan di Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus," ungkap Presiden Mahasiswa BEM Unsri, Hansen Febriansyah kepada IDN Times, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga: Dosen Kasus Chat Mesum Unsri Menang Banding, Hukuman Menjadi 4 Tahun
Baca Juga: Mularis Mantan Cawako Palembang Laporkan Dirkrimsus Polda Sumsel
1. Pengadilan Tinggi dinilai gagal menangani kekerasan seksual
Reza yang tercatat sebagai dosen Fakultas Ekonomi Unsri non aktif terbukti melakukan chat dengan nada cabul kepada para mahasiswi. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Reza berkali-kali membantah setiap barang bukti.
Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Fatimah, menjadikan salah satu alasan untuk menghukum Reza hingga tahun penjara. Ia dinilai telah melakukan perbuatan cabul yang memberikan efek trauma terhadap para mahasiswinya.
"Putusan ini akan menjadi catatan hitam dalam ingatan publik bahwa Pengadilan Tinggi Palembang telah gagal memberikan rasa keadilan terhadap korban," ungkap dia.
Baca Juga: Pria Berusia 60 Tahun di Palembang Cabuli Anak Tetangganya