TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Belasan Ahli Waris Rumah Dinas Kodam II Sriwijaya Pilih Bertahan

Ahli Waris berpatokan pada keputsan eks Pangdam Try Sutrisno

Keluarga ahli waris yang bertahan tidak mau meninggalkan rumah dinas orang tuanya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Berbekal Surat Keputusan Mantan Panglima Komando Daerah Militer (SK Pangdam) II Sriwijaya, Try Sutrisno pada tahun 1980, belasan ahli waris pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menolak meninggalkan rumah dinas di Komplek Pomdam II Sriwijaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Beberapa ahli waris diminta meninggalkan rumah dinas tersebut. Namun mereka beralasan, SK yang dikeluarkan Pangdam II Sriwijaya beberapa dekade silam, menjadi bukti kuat jika rumah tersebut sudah menjadi milik orangtua mereka.

"Kami berpegang pada SK yang dikeluarkan Panglima Try Sutrisno saat masih menjabat Pangdam II Sriwijaya, jika rumah yang ditempati ayah kami dinyatakan dihapus dari teritori Kodam," ungkap Ahli Waris bernama Agus Junaidi (50), Rabu (9/6/2021).

Baca Juga: 3 Bulan Menang Pilkada, Kok Bupati Pali Belum Dilantik?

1. Bertahan di rumah dinas karena tidak tahu mau ke mana

Potret Peltu M Moesa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Agus mengungkapkan, ayahnya Peltu M Moesa merupakan mantan pejuang kemerdekaan Indonesia. Almarhum turut berjuang melakukan gerilya di wilayah Jambi, Sumatra Barat, dan Sumatra Selatan, hingga menumpas dua pemberontakan yang terjadi di masa awal kemerdekaan Indonesia. 

Ayahnya Peltu M Moesa sudah menempati rumah dinas di Komplek Pomdam sejak 1958. Menurutnya, kawasan tersebut masih hutan ketika ayahnya dipindahkan bertugas di Sumsel.

"Kalau kami dipindahkan tidak tahu ke mana. Kami tidak memiliki surat kepemilikan, tapi kami memiliki SK Pangdam yang ada," ujar dia.

Menurutnya lagi, perintah pengosongan selalu terjadi setiap pergantian Pangdam II Sriwijaya. Beberapa kali dirinya menerima surat dan teguran untuk keluar dari sana.

"Kami tetap ingin di sini dan tidak mau keluar. Ini menjadi peninggalan orangtua kami. Sekarang justru heboh minta dikosongkan," ujar dia.

2. Dari 12 rumah, baru satu rumah yang mengosongkan

Proses pengosongan rumah dinas yang ditempati ahli waris (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penasihat Hukum Ahli Waris, Wisnu Oemar mengatakan, ada 12 rumah yang diminta dikosongkan. Menurutnya, para ahli waris masih akan bertahan meski aparat TNI turun tangan mengosongkan perumahan tersebut.

"Kita tetap berpegang dengan SK yang ada. Masyarakat masih menolak keluar meski ada paksaan untuk mengosongkan bangunan," ujar dia.

Menurut Wisnu, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika pihak TNI memaksa terus keluar. Pasalnya dalam SK yang ditandatangani pada 24 September 1980, mereka berkeyakinan isi surat menyatakan wilayah Pomdam keluar dari daftar registrasi Perumahan Dinas AD.

"Dari kita tetap bertahan menyatakan perbuatan pengosongan melanggar, dan akan kita proses. Sejauh ini baru satu rumah yang sudah dikosongkan," ungkap dia.

3. Rumah dinas militer hanya untuk anggota TNI aktif

Proses pengosongan rumah dinas yang ditempati ahli waris (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II Sriwijaya, Kolonel Kol Caj Jono Marjono mengatakan, penertiban perumahan Pomdam II Sriwijaya yang dilakukan hari ini sudah melalui mekanisme dan humanis. Pihak ahli waris bahkan diberi tahu terlebih dahulu lewat surat sebanyak tiga kali.

"Perumahan dinas golongan II ini diperuntukan bagi prajurit aktif, purnawirawan pensiun, atau istri dari purnawirawan. Setelah itu anak dan cucunya tidak berhak. Maka kami lakukan penertiban ini sesuai aturan berlaku," ungkap dia.

Sedikitnya ada 287 personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, diturunkan untuk proses penertiban hari ini. Dirinya mengakui ada beberapa kendala dalam penertiban, misalnya ahli waris merasa sudah lama tinggal.

"Kita tetap mainkan aturan yang ada. Karena rumah ini sesuai aturan perumahan militer bagi prajurit yang aktif," ujar dia.

Baca Juga: Berkarisma, 10 Potret Gagah Artis Kenakan Seragam TNI-Polri

Berita Terkini Lainnya