Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu
Ia ditangkap oleh BNNP di jalur lintas Betung-Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu dibawa oleh mantan anggota DPRD asal Aceh berinisial SB, yang mencoba menyelundupkan sabu ke Palembang, Senin (1/3/2021) lalu.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, diketahui jika dirinya terpaksa menjadi kurir pengantar narkotika untuk membayar utang politik saat maju Pileg 2019 lalu. Namun sayang dirinya tidak terpilih dan harus mencari uang untuk membayar utang.
"Tersangka SB merupakan mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh. Lalu saat tahun 2019, dirinya kembali mencalonkan diri sebagai caleg namun kalah. Karena banyak utang, tersangka menjalankan bisnis ini," ungkap Kepala Bidang Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: Bandar Sabu Tewas Setelah Bacok 3 Polisi di Muara Enim
1. Sabu lima kilogram rencana dibawa ke PALI
Tersangka SB ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Betung-Palembang, saat menggunakan kendaraan Ayla berwarna merah nomor polisi BM 1735 QP dari arah Jambi. Tim BNNP sudah menerima informasi peredaran sabu dari Provinsi Riau akan masuk ke Sumsel, untuk dibawa ke kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
"Dari penggeledahan di mobil tersangka ditemukan ada lima kilogram sabu merek 'Guan Win Wang' untuk PALI. Sabu itu disimpan di dashbord mobil," ujar dia.
Baca Juga: Terdakwa Kurir Sabu Palembang Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara