Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu 

Ia ditangkap oleh BNNP di jalur lintas Betung-Palembang

Palembang, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Selatan (BNNP Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak lima kilogram. Sabu dibawa oleh mantan anggota DPRD asal Aceh berinisial SB, yang mencoba menyelundupkan sabu ke Palembang, Senin (1/3/2021) lalu.

Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, diketahui jika dirinya terpaksa menjadi kurir pengantar narkotika untuk membayar utang politik saat maju Pileg 2019 lalu. Namun sayang dirinya tidak terpilih dan harus mencari uang untuk membayar utang.

"Tersangka SB merupakan mantan anggota DPRD Pidie Jaya Aceh. Lalu saat tahun 2019, dirinya kembali mencalonkan diri sebagai caleg namun kalah. Karena banyak utang, tersangka menjalankan bisnis ini," ungkap Kepala Bidang Berantas BNNP Sumsel, Kombes Pol Habi Kusno, Rabu (3/3/2021).

1. Sabu lima kilogram rencana dibawa ke PALI

Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Tersangka SB ditangkap di Jalan Lintas Sumatra Betung-Palembang, saat menggunakan kendaraan Ayla berwarna merah nomor polisi BM 1735 QP dari arah Jambi. Tim BNNP sudah menerima informasi peredaran sabu dari Provinsi Riau akan masuk ke Sumsel, untuk dibawa ke kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

"Dari penggeledahan di mobil tersangka ditemukan ada lima kilogram sabu merek 'Guan Win Wang' untuk PALI. Sabu itu disimpan di dashbord mobil," ujar dia.

Baca Juga: Bandar Sabu Tewas Setelah Bacok 3 Polisi di Muara Enim

2. Ada dua orang lain yang diamankan

Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari hasil pengembangan, BNNP kembali menangkap dua orang lain merupakan jejaring tersangka SB. Mereka adalah LT penerima narkotika yang ditangkap di kilometer 66 Betung-Palembang, lalu pemesan atau pemilik narkotika warga PALI berinisial SI.

"Total ada tiga tersangka yang kita amankan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut mengenai peran serta jaringan tersangka lainnya," ujar dia.

3. Tiga tersangka dikenakan pasal berlapis

Bayar Utang Nyaleg, Mantan Anggota DPRD Asal Aceh Edarkan Sabu IDN Times/Sukma Shakti

Menurut Habi Kusno, ketiga terdakwa akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Para tersangka dikenakan pasal berlapis. Sejauh ini kami masih melakukan penyelidikan," tutup dia.

Baca Juga: Terdakwa Kurir Sabu Palembang Kabur Saat Dirawat di RS Bhayangkara

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya