TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Pulangkan Tersangka TPPU Proyek Asian Games ke Palembang

Kejari akan periksa berkas perkara tersangka

Kejari Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara beserta tersangka kasus korupsi proyek pembangunan embung, atau turap venue Asian Games 2018 di Jakabaring Sport City (JSC), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tersangka Febri Alfian alias Ayong, digiring oleh petugas saat penyerahan yang diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, Selasa (25/8/2020). Ia menjadi tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Hari ini kita sudah menerima tersangka, dan akan mempelajari berkas perkaranya untuk tahap dua dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dari Bareskrim Polri dan Kejagung," ungkap Agung Ari Kusuma.

Baca Juga: Satu Orang Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang Asian Games 2018

1. Kejari pelajari berkas kasus

(Indonesia sukses jadi tuan rumah Asian Games 2018) INASGOC/ANTARA FOTO

Kasus yang menyeret nama Ayong terjadi tahun 2018 lalu, hingga menimbulkan kerugian tiga perusahaan yakni PT MRU, PT MBP, dan PT PBPS, sebesar Rp8,9 Miliar. Pelaporan terhadap tersangka terjadi pada 3 April 2018 lalu di Mabes Polri. 

Dari pengusutan, diketahui Ayong saat itu menghubungi pemenang Direktur PT MRU, Bong Elvan Hamzah, mengenai pembangunan proyek embung di venue JSC pada tahun 2017. Pembangunan memerlukan batu belah (split) sebanyak lima tongkang. Korban dijanjikan mendapat uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan jaminan kelancaran pembayaran dalam jangka waktu paling lama 1 hingga 1,5 bulan.

Namun setelah mengirimkan batu belah, tersangka malah tak bisa dihubungi. Ayong juga tak pernah memastikan masa pembayaran seperti yang telah dijanjikan sebelumnya.

"Untuk perkaranya saat ini akan kita pelajari lebih detail. Kita juga baru menerima penyerahan berkas dan tersangka saja yang langsung diserahkan oleh perwakilan Kejagung dan Petugas Bareskrim Polri," beber dia.

2. Kasus yang menyeret tersangka murni karena bisnis

IDN Times/Feny Maulia Agustin

Kuasa hukum tersangka, Abunawar Basyeban saat mendampingi acara serah terima mengatakan, kasus yang menyeret kliennya merupakan permasalahan bisnis antar pengusaha. Menurutnya, ada itikad baik dari tersangka untuk membayar ganti rugi.

"Sebenarnya permasalahan murni bisnis to bisnis, antara tersangka selaku klien kami dengan pihak pelapor. Sebenarnya klien kami bukan tidak sanggup bayar sebagaimana yang dituduhkan pelapor, karena sudah ada upaya dengan menawarkan beberapa aset yang dimiliki tersangka dengan nilai melebihi dari yang disangkakan itu," jelas dia.

Baca Juga: Gudang Amunisi Mako Brimob Terbakar, Petasan Sisa Asian Games Meledak 

Berita Terkini Lainnya