TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Atraksi Tong Setan Lompat Keluar Menghantam Penonton Anak-Anak

12 orang anak-anak dilarikan ke rumah sakit

instagram.com/jow_litrato

Pagar Alam, IDN Times - Diduga tak bisa mengendalikan kecepatan kendaraannya saat melakukan atraksi di wahana permainan tong setan, seorang joki menabrak belasan penonton. Peristiwa itu terjadi dalam gelaran Pagar Alam Expo yang menampilkan berbagai pertunjukan atraksi dan kegiatan layaknya pasar malam, Sabtu (5/6/2022) malam.

"Tadi malam permainan tong setan yang digelar di Pagar Alam Expo mendapat musibah. Atraksi tong setan tersebut membuat penonton terluka dan harus dilarikan ke RSUD Basemah," ungkap Kasatreskrim Polres Pagar Alam, AKP Najamuddin, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: ODGJ Mengamuk, Bawa Celurit Keliling Kampung dan Bacok Warga

1. Korban mayoritas anak-anak

Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Najamuddin (Dok: Humas Polres Pagar Alam)

Najamuddin menjelaskan, belasan korban yang mengalami luka itu mayoritas adalah anak-anak. Teriak histeris seketika terdengar saat motor keluar jalur dan menghantam penonton yang sedang asyik.

"Sejauh ini kita masih mendalami penyebab motor keluar dan menabrak anak-anak. Diduga ada unsur kelalaian, namun kita masih memeriksa joki dan saksi," ujar dia.

2. Tali gas motor diduga tersangkut

ilustrasi menutup luka bakar dengan kasa (unsplash.com/Diana Polekhina)

Sang Joki langsung diamankan setelah kejadian dan dibawa ke Polres Pagar Alam untuk diperiksa. Sejauh ini pihak kepolisian menemukan ada indikasi kelalaian yang disebabkan kerusakan motor.

"Indikasinya karena tali gas tersangkut, jadi sepeda motor tidak bisa berhenti dan keluar tong menabrak anak-anak," ujar dia.

3. Joki terancam akan dipidana

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Polres Pagar Alam menutup atraksi tong setan karena kejadian semalam. Pihaknya pun meminta panitia penyelenggara mengevaluasi atraksi yang membahayakan pengunjung.

"Jika terbukti ada unsur kelalaian, Sang Joki akan kita kenakan pasal 360 ayat 2 tentang perbuatan kelalaian yang membuat orang terluka dengan hukuman maksimal sembilan bulan penjara," jelas dia.

Baca Juga: Pandemik Melandai, Masyarakat Sumsel Sudah Mulai Tak Peduli Booster

Berita Terkini Lainnya