TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alvin Lim Juga Dilaporkan Persaja Pali Buntut 'Kejaksaan Sarang Mafia'

Alvin Lim dilaporkan terkait konten di YouTube Quotient TV

Sosok Pengacara Alvin Lim. (Instagram/@alvinlim_official).

Penukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Persatuan Jaksa Indonesia Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Persaja Pali) melaporkan pengacara Alvin Lim ke polisi karena dugaan pelecehan profesi Jaksa.

Alvin Lim dilaporkan terkait konten di YouTube Quotient TV yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Pernyataan Alvin itu dianggap telah melecehkan profesi dan instansi negara.

"Terlapor telah melakukan tudingan dalam konten video yang diunggahnya ke media sosial. Ini dianggap menghina profesi Jaksa sebagai sarang mafia," ungkap Ketua Persaja Pali, M Padli Habibi kepada IDN Times, Kamis (22/9/2022).

Baca Juga: Gudang BBM Ilegal Diduga Milik Polisi Terbakar Hebat di Palembang

Baca Juga: 2 Mahasiswa Palembang Jadi Korban Begal Payudara dan Bokong

1. Seluruh Jaksa tersinggung perkataan Alvin

Persaja Pali laporkan Alvin Lim ke Polres Pali (Dok: Persaja)

Padli menyebutkan, tudingan Alvin Lim melukai seluruh Jaksa di Indonesia. Selain menyebut Kejaksaan sarang mafia, Padli juga membawa barang bukti video tudingan rusaknya institusi resmi negara di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin tersebut.

"Pelaporan ini dilakukan karena mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Kejaksaan seluruh Indonesia," ujar dia.

2. Kejagung dituding sering pencitraan

Jaksa Agung ST Burhanuddin (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Padli yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Pali tersebut, menyebut Alvin Lim sudah kebablasan, karena sudah menyebut seluruh kerja Jaksa sebagai bentuk pencitraan. Pihaknya berharap Alvin Lim dapat mempertanggungawabkan perkataannya.

"Laporan ini dilakukan atas dasar tanggung jawab profesi dan pribadi. Dari pengurus Persaja dan Kejati Sumsel turut mendukung langkah ini," ujar dia.

Baca Juga: Bansos dan Hibah Rentan Dimanfaatkan, Pemkot Palembang Ubah Aturan

Berita Terkini Lainnya