Alex Noerdin Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel
Jimly Assidiqie dan Alex diperiksa di Gedung Bundar Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, hadir di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (29/7/2021). Ia datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017.
"Alex dicecar 56 pertanyaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tadi di Gedung Bundar Kejagung. Kapasitas Alex sebagai Gubernur," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!
1. Alex masih diperiksa sebagai saksi
Menurut Candra, Alex dihadirkan sebagai saksi untuk dua tersangka yakni mantan Karo Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Ahmad Nasuhi, lalu Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
"Dirinya masih saksi, kita menggali keterangan darinya sebagai mantan Gubernur saat itu," ujar dia.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ajukan Praperadilan