TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Alex Noerdin Dicecar 56 Pertanyaan oleh Penyidik Kejati Sumsel

Jimly Assidiqie dan Alex diperiksa di Gedung Bundar Kejagung

IDN Times/Rangga Erfizal

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, hadir di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Kamis (29/7/2021). Ia datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sebagai saksi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017.

"Alex dicecar 56 pertanyaan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB tadi di Gedung Bundar Kejagung. Kapasitas Alex sebagai Gubernur," ungkap Plh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Candra kepada IDN Times, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Wow, Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Rugikan Negara Rp130 Miliar!

1. Alex masih diperiksa sebagai saksi

IDN Times/ Sidratul Muntaha

Menurut Candra, Alex dihadirkan sebagai saksi untuk dua tersangka yakni mantan Karo Kesejahteraan Rakyat Sumsel, Ahmad Nasuhi, lalu Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Sumsel, Mukti Sulaiman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

"Dirinya masih saksi, kita menggali keterangan darinya sebagai mantan Gubernur saat itu," ujar dia.

2. Jimly turut diperiksa sebagai penasihat pembangunan

Pembangunan masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak hanya Alex, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assidiqie, juga diperiksa oleh Kejati Sumsel di Jakarta. Jimly diperiksa lebih cepat, sekitar dua jam dengan 16 pertanyaan. Jimly diperiksa karena sempat menjabat saat pembangunan.

"Jimly siang sudah selesai. Dia diperiksa, kapasitasnya sebagai Dewan Penasihat Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya," ungkap dia.

3. Penyidik jemput bola ke Jakarta

Mangkrak sisi bangunan masjid Sriwijaya di kawasan Jakabaring Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sebelumnya, Alex Noerdin dan Jimly Assidiqie dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 26 Juli lalu di Kejati Sumsel. Namun keduanya berhalangan hadir. Alex Noerdin beralasan tidak hadir lantaran kondisi pekerjaan sebagai anggota DPR dan penerapan PPKM Jakarta. Sedangkan Jimly tanpa penjelasan.

"Karena untuk mempercepat pemeriksaan makanya Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumsel berangkat ke Kejagung, melakukan pemeriksaan para saksi di sana," jelas dia.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Ajukan Praperadilan

Berita Terkini Lainnya