Alex Noerdin Bantah Dana Hibah Masjid Sriwijaya Tanpa Proposal
Alex juga membantah dirinya terima fee Rp2,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tersangka dugaan kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Alex Noerdin, membantah pernyataan mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma Lumban Tobing, menyebut dirinya memerintah pencairan dana hibah pada 2014 silam.
Laonma dalam sidang sebelumnya menyatakan, Alex meminta dirinya mencairkan dana hibah meski belum memiliki kejelasan atau proposal pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
"Saya koreksi, tidak pernah saya mengatakan perintah, tapi yang ada sekedar saran. Tidak mungkin hibah turun tanpa proposal, pasti ada," ungkap Alex ketika ditanya soal pembangunan masjid tanpa proposal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Roy Riyadi, Selasa (28/9/2021).
Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya
1. Alex mendelegasikan Asisten Kesra untuk urus NPHD
Alex menjelaskan, dirinya tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 2015. Namun ia mengetahui perihal pengurusan NPHD tersebut. Saat itu, Pemprov Sumsel menganggarkan dana sebesari Rp50 miliar. Alex pun mendelegasikan Asisten Kesra yang dipimpin Akhmad Najib untuk mewakili dirinya dalam setiap proses pengurusan NPHD.
"Tidak mungkin seorang Gubernur bekerja semuanya. Saya mendelegasikan Akhmad Najib selaku Asisten Kesra untuk menandatangani NPHD. Delegasi kewenangan itu sah. NPHD pertama ditandatangani Najib dan kedua juga," ungkap Alex.
Baca Juga: Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan Beriringan
Baca Juga: Dana Rp300 Juta Diduga untuk Bayar Sewa Helikopter Alex Noerdin
Baca Juga: Laoma L Tobing Sebut Alex Noerdin Minta Rp100 Miliar Masjid Sriwijaya