Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan Beriringan

Alex Noerdin sejauh ini masih ditahan di Jakarta

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, bersama mantan Dirut BUMD PDPDE Gas, Mudai Madang, ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda dengan jarak hanya dalam sepekan.

Tepat Kamis (16/9/2021) lalu, Alex dan Mudai menjadi sebagai tersangka kasus korupsi penjualan gas negara. Lalu keduanya kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (22/9/2021).

Pada kasus korupsi penjualan gas negara, perkara ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Sedangkan Masjid Raya Sriwijaya akan diproses oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

"Kasus yang ditangani Kejagung dan Kejati bisa berjalan bersamaan. Kita tidak menunggu proses yang lain (inkrah), karena proses hukumnya berdiri sendiri-sendiri," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada awak media, Rabu (22/9/2021).

1. Penyidik belum berencana membawa Alex Noerdin ke Palembang

Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan BeriringanKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Khaidirman menjelaskan, meski Alex Noerdin dan Mudai Madang menjadi tersangka dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya dengan locus (tempat) perkara di Palembang, namun hal itu tidak serta merta membuat keduanya akan dipindahkan ke Palembang. Pihaknya akan menyesuaikan kebijakan Kejagung mengenai lokasi penahanan.

"Pemindahan tersangka tergantung penyidik, sejauh ini belum ada rencana. Kembali lagi ke permasalahan efektif dan efisiennya. Jika dianggap dibutuhkan, maka akan diajukan," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Beberkan Sebab Alex Noerdin Jadi Tersangka Masjid Sriwijaya

2. Sembilan tersangka memiliki tiga berkas perkara yang berbeda

Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan BeriringanAlex Noerdin (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Khaidirman menjelaskan, kasus hukum Masjid Raya Sriwijaya terbagi dalam tiga perkara. Perkara pertama menyeret empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin, dan Yudi Arminto. Lalu perkara kedua Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Perkara ketiga dengan Alex Noerdin, Mudai Madang, dan Laoma Lumban Tobing. Total ada sembilan tersangka yang saat ini tengah diproses secara hukum.

"Rencananya tersangka AN dan MM akan dihadirkan besok sebagai saksi pada perkara pertama. Bahwasanya saksi akan dihadirkan secara virtual," jelas dia.

3. Penetapan tersangka baru menjadi wewenang penyidik

Proses Hukum Alex Noerdin di 2 Kasus Berbeda Jalan BeriringanKasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Sedangkan untuk tersangka lain dari kasus yang telah menjerat sembilan nama pejabat Sumsel dan BUMN, Kejati Sumsel akan melihat proses hukum ke depan. Proses sidang tiga perkara akan menentukan apakah kasus Masjid Sriwijaya akan kembali menyeret nama-nama baru.

"Tersangka baru merupakan wewenang penyidik. Kemungkinan akan ada tersangka baru, kembali ke proses persidangan yang akan mengungkap," tutup dia.

Baca Juga: [BREAKING] Alex Noerdin Ditetapkan Lagi Sebagai Tersangka Masjid Sriwijaya

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya