TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Akmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 Hari ke Depan

Satu orang tersangka lagi belum ditahan karena sakit

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang , Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya.

Najib menyusul beberapa rekannya sesama pejabat menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.

"Tersangka AN bermula dipanggil sebagai saksi, namun penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menjadi tersangka. Maka segera dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga: Tak Pernah ke Lokasi Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Dicecar Hakim

1. Najib dipastikan sehat meski mengeluh sakit

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, Najib sempat mengeluh sakit sebelum ditahan. Pihaknya sempat memeriksa kesehatan Najib sesuai prosedur sebelum penahanan. Namun dari hasil pemeriksaan, kesehatan Najib dipastikan baik dan negatif COVID-19.

"Sudah kita pastikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan baik," jelas dia.

Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak

2. Najib ditahan berkaitan dengan tugasnya menandatangani NPHD

Akhmad Najib saat ditemui di Kantor Pemprov Sumsel (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penahanan terhadap Najib didahului dengan penetapan dua tersangka lain, yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD, Agustinus Toni, dan Project Manager PT Indah Karya, Loka Sangganegara sebagai pembangun Masjid Raya Sriwijaya 

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menemukan indikasi pelanggaran terkait tugas ketiganya saat pengambilan kebijakan. Saat ini, ketiga tersangka sama-sama mendekam di Rutan Pakjo Palembang.

"Pelanggaran Najib berkaitan dengan tugasnya saat itu sebagai asisten Kesra menandatangani NPHD," jelas dia.

Akhmad Najib merupakan Asisten Kesejahteraan Rakyat di masa Gubernur Alex Noerdin. Ia disebut mewakili Alex Noerdin menandatangani dua termin pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dari hibah APBD Sumsel pada 2015 dan 2017.

Baca Juga: Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai Aturan

Berita Terkini Lainnya