Akmad Najib Ditahan di Rutan Pakjo Palembang 20 Hari ke Depan
Satu orang tersangka lagi belum ditahan karena sakit
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaksana Harian (Plh) Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) sekaligus mantan Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Palembang , Akhmad Najib, ditetapkan sebagai tersangka ke-12 tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
Najib menyusul beberapa rekannya sesama pejabat menuju Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan.
"Tersangka AN bermula dipanggil sebagai saksi, namun penyidik melihat sudah cukup bukti untuk menjadi tersangka. Maka segera dilakukan penahanan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Tak Pernah ke Lokasi Masjid Sriwijaya, Wabup Ogan Ilir Dicecar Hakim
1. Najib dipastikan sehat meski mengeluh sakit
Menurut Khaidirman, Najib sempat mengeluh sakit sebelum ditahan. Pihaknya sempat memeriksa kesehatan Najib sesuai prosedur sebelum penahanan. Namun dari hasil pemeriksaan, kesehatan Najib dipastikan baik dan negatif COVID-19.
"Sudah kita pastikan bahwa kondisi kesehatan yang bersangkutan dalam keadaan baik," jelas dia.
Baca Juga: Cerita Alex Noerdin Rencanakan Masjid Sriwijaya dan Akhirnya Mangkrak
Baca Juga: Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai Aturan