Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai Aturan

Pengajuan dilakukan pada 2015 dan dianggarkan di tahun sama

Palembang, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sumsel, mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam kasus tindak pidana korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.

Seorang saksi bernama Suwardi tak henti dicecar hakim karena dianggap mengetahui proposal awal pembangunan.Ia memiliki kapasitas sebagai tim verifikasi Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang meloloskan proyek tersebut untuk mendapat dana hibah APBD Sumsel.

"Saudara verifikasi apa? Dokumen kah? Apakah di dalam dokumen tersebut menyebut alamat yayasan?," kata Hakim Anggota, Abu Hanifah, Selasa (7/9/2021).

1. Suwani banyak menjawab tidak tahu

Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai AturanBangunan di lokasi masjid Raya Sriwijaya yang mangkrak (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Abu, ada data yang tidak sinkron dalam pengajuan dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Pada 2015 lalu, masjid mendapat dana hibah dari Pemprov Sumsel untuk pembangunan awal.

Masjid yang digadang-gadang terluas di dunia dengan luas lahan 9 hektare (ha) dianggap cacat secara prosedur sejak awal. Proposal yang seharusnya diajukan pada 2014, baru diajukan di 2015 beriringan dengan pemberian hibah.

"Saya tidak tahu yang mulia," jawab Suwardi.

Baca Juga: Berkas Kasus Lengkap, Mantan Sekda Sumsel Bakal Disidang

2. Mengaku hanya diperintah untuk tanda tangan

Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai AturanPemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di PN Palembang. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Jawaban tersebut membuat hakim bertanya-tanya mengenai kelanjutan proses penyusunan proposal yang tidak sesuai aturan. Majelis Hakim kembali melempar beberapa pertanyaan yang berhubungan dengan proposal.

Namun lagi-lagi jawaban yang disampaikan Suwandi tidak membantu dalam pemeriksaan saksi. "Saya hanya diperintahkan atasan pak untuk tanda tangan," jelas Suwardi.

3. Hakim ingatkan saksi sudah disumpah

Hakim Pertanyakan Proposal Masjid Sriwijaya Dibuat Tidak Sesuai AturanSidang korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang. ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI/

Abu Hanifah lalu mengingatkan saksi untuk terbuka dan bersaksi tanpa beban saat sidang. Menurut hakim, kesaksian Suwardi bisa fatal jika tidak dijawab dengan sungguh-sungguh sesuai fakta pada 2015.

"Saudara sudah disumpah, gak usah takut sama hakim atau terdakwa. Saudara takutlah sama Allah," tegas Abu.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya