Akhirnya Unsri Bentuk Satgas PPKS, Bimbingan Pun Dilarang Berdua
Konsultasi dan bimbingan skripsi wajib didampingi orang lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Universitas Sriwijaya (Unsri) akhirnya mengambil sikap atas Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) nomor 30 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.
Unsri sebagai lembaga pendidikan tinggi mengaku tidak mau kecolongan lagi dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Apalagi dalam sebulan belakangan soal kasus tersebut mengangkat citra buruk Unsri.
"Sebagai bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, kita telah membentuk Satuan Tugas sesuai arahahan dari Permendikbud Ristek 30 tahun 2021. Sosialisasi pun sudah kita lakukan di lingkungan kampus," ungkap Rektor Unsri, Anis Saggaf, Selasa (14/12/2021).
Baca Juga: DPRD Sumsel Kecam Rektorat Unsri Lamban Tindak Kekerasan Seksual
1. Kasus kekerasan seksual diminta segera dilaporkan
Anis menuturkan, satgas yang dibentuk Unsri akan mengakomodasi kasus pelecehan seksual di Unsri. Menurutnya, Unsri sedang gencar menyebarkan pamflet tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Jika ditemukan indikasi tentang pelecehan seksual diharapkan korban tidak diam. Begitu juga yang mengetahui," ujar dia.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Tak Habis Pikir Intelektual Unsri Berlaku Amoral
Baca Juga: Begini Cara Polisi Usut Kasus di Unsri dan Pelecehan Seksual Lain