TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ajakan Menikah Ditolak, Pemuda di Muba Perkosa dan Tikam Korban

Pelaku dan empat rekannya lempar jasad korban ke sungai

Ilustrasi korban pembunuhan (IDN Times/Sukma Shakti)

Musi Banyuasin, IDN Times - Seorang perempuan di kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial RO (28) ditemukan mengapung di Sungai Panai, Rabu (7/7/2021) pekan lalu. Saat ditemukan, jasad korban tanpa busana dalam keadaan mengenaskan dengan luka lebam dan tusukan.

"Dari penemuan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan. Tiga hari setelah penemuan, kita akhirnya berhasil menangkap tiga dari lima pelaku, di mana satu pelaku adalah anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Muba, AKP Ali Rojikin, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: Pasutri Petani Kopi di Empat Lawang Dirampok, Istrinya Diperkosa

1. Motif dendam karena ditolak menikah

IDN Times/Cije Khalifatullah

Ali menjelaskan, tersangka adalah AI (26) dan JP (16) yang ditangkap lebih dahulu. Tak lama, tersangka RH (26) juga ikut ditangkap di tempat berbeda. Sedangkan dua tersangka lain SK dan CA masih buron.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diajak untuk memerkosa korban. Ketiganya memiliki ide melakukan rudapaksa setelah pelaku SK ditolak menikah oleh korban.

"Motifnya SK ini dendam dengan korban karena menolak diajak menikah," ujar dia.

2. Korban ditemukan dengan luka mengenaskan

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kondisi korban saat ditemukan mengalami banyak luka lebam dan tusukan. Dari hasil autopsi, korban diduga kena tusuk pisau di bagian kepala lalu di belakang telinga sebelah kiri.

Ada pula luka lebam di mata bagian sebelah kiri, lebam di bagian rusuk kiri dan kanan, serta luka robek tidak beraturan di kelamin korban.

"Para tersangka telah mengakui telah memerkosa dan memukul korban. Setelah itu empat dari lima pelaku menggotong korban dan melemparnya ke sungai," ujar dia.

3. Para tersangka terancam hukuman mati

Ilustrasi Hukum Pancung (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga pelaku sudah ditahan dan masih diperiksa lebih lanjut. Sedangkan dua tersangka lain sedang buron. Para tersangka akan dikenakan pasal 340 Junto pasal 55 KUHP subsider 338 Junto 55 KUHP dan pasal 285 tentang pembunuhan disertai pemerkosaan.

"Para tersangka terancam dikenakan hukuman mati," tutup dia.

Baca Juga: Oknum Anggota Polda Sumsel Ditangkap Bawa Sabu, Urine Positif

Berita Terkini Lainnya