TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

ADPMET Target 1 Tahun Berantas Tambang Ilegal di Sumsel

Ajak daerah pikirkan peralihan migas ke energi terbarukan

Aktivitas penambangan minyak ilegal di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Maraknya tambang ilegal di wilayah Sumatra Selatan (Sumsel) dan sebagian besar wilayah Indonesia, menjadi perhatian khusus Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET). Asosiasi menilai, perlu upaya pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk merangkul pelaku usaha tambang ilegal.

"Alih fungsi dan pemberantasan aksi ilegal tambang bisa dilakukan, salah satunya meminta ladang-ladang marginal yang sudah tidak maksimal bisa dikelola oleh BUMD daerah," ungkap Ketua ADPMET, Ridwan Kamil, Kamis (3/6/2021) kemarin.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Ketua KPK Minta Pemda Permudah Izin Tambang

1. Tambang ilegal bisa menjadi pemasukan daerah jika dikelola dengan benar

Lokasi tambang minyak ilegal di Musi Banyuasin (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurutnya, ADPMET akan segera merumuskan cepat bagaimana langkah memberantas tambang ilegal. Pihaknya menyiapkan langkah kerja memberantas tambang ilegal yang berada di ribuan titik, paling cepat dalam satu tahun ke depan.

Dirinya meyakini, hal ini akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) daerah penghasil migas dan energi terbarukan.

"Serba salah. Jika Pertamina mau mengelola tidak sebanding dengan minyak yang akan dikelola. Tetapi jika dikelola BUMD akan sangat berarti bagi daerah. Nilainya bahkan mencapai puluhan miliar," ujar dia.

2. Daerah harus maksimalkan DBH 10 persen

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil (IDN Times/Rangga Erfizal)

Tak sampai di situ, Ridwan Kamil meminta daerah yang memiliki kekayaan migas dan energi terbarukan agar memaksimalkan participating interest (PI) sebesar 10 persen. Dengan pembagian PI ke daerah, maka wilayah penghasil migas dapat memiliki keuntungan dari investor.

"Manfaat PI ini cukup besar jika daerah bisa memaksimalkannya. Sejauh ini, baru Jabar dan Kaltim yang mendapat 10 persen Dana Bagi Hasil (DBH). Saya harap ini bisa diikuti daerah lain," ungkap dia.

Baca Juga: Pemodal Besar di Belakang Tambang Minyak Ilegal Muba

3. Daerah juga harus pikirkan soal energi terbarukan

Ridwan Kamil bersama Herman Deru melihat rencana pembangunan di Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ridwan menambahkan, setiap tahunnya migas di Indonesia mulai berkurang. Diprediksi pada tahun 2050 mendatang, Indonesia akan memasuki babak baru penggunaan energi terbarukan.

Ketergantungan akan minyak dan gas tidak akan bertahan lama jika ada kemauan politik dari seluruh pihak untuk beralih menggunakan energi terbarukan. Potensi sumber daya yang ada, diharapkan dapat membuat Indonesia mengembangkan energi ramah lingkungan di masa mendatang.

"Setiap daerah tentu memiliki potensi itu. Tinggal kemauan pemerintah setempat untuk mengembangkannya. Kita punya angin, panas bumi, tenaga surya, dan air," ujar dia.

Baca Juga: Muba Kehilangan Pendapatan Rp3 Triliun Per Tahun Akibat Tambang Ilegal

Berita Terkini Lainnya