8,3 Ton Ikan Kakap Campuran Pempek di Palembang Mengandung Formalin
Dua tersangka inisial ditangkap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jelang hari raya Idul Fitri, Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran ikan kakap giling siap edar berpengawet formalin sebanyak 8,3 ton. Pengawet jenazah tersebut ditemukan di dua gudang es tempat penyimpanan ikan di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang.
"Ikan giling tersebut sudah dikemas siap edar ke berbagai pasar di kawasan Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan memang di dalam kandungnya ada senyawa formalin," ungkap Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu (1/5/2021).
Baca Juga: Polrestabes Palembang Bantah Tersangka Penganiaya Perawat Anggota Polisi
1. Barang bukti ada 8,3 ton ikan giling dari dua lokasi
Irvan menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berinisial I dan Z dilakukan setelah BPOM Palembang, Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang, bersama tim Pidsus Polrestabes Palembang melakukan sidak ke pasar di kawasan Jakabaring. Saat itu tim gabungan terlebih dahulu mengambil sampel dari ikan giling kemasan untuk dilakukan uji laboratorium.
"Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kilogram milik agen di Pasar Induk Jakabaring," ujar dia.
Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap Kaki Tangan DPO Kampung Narkoba