TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

8,3 Ton Ikan Kakap Campuran Pempek di Palembang Mengandung Formalin

Dua tersangka inisial ditangkap

Kapolrestabes Palembang sidak ikan giling berformalin di Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Jelang hari raya Idul Fitri, Polrestabes Palembang menggagalkan peredaran ikan kakap giling siap edar berpengawet formalin sebanyak 8,3 ton. Pengawet jenazah tersebut ditemukan di dua gudang es tempat penyimpanan ikan di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Palembang.

"Ikan giling tersebut sudah dikemas siap edar ke berbagai pasar di kawasan Palembang. Setelah dilakukan pemeriksaan memang di dalam kandungnya ada senyawa formalin," ungkap Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, Sabtu (1/5/2021).

Baca Juga: Polrestabes Palembang Bantah Tersangka Penganiaya Perawat Anggota Polisi

1. Barang bukti ada 8,3 ton ikan giling dari dua lokasi

ANTARA FOTO/Dedhez Anggara

Irvan menjelaskan, penangkapan terhadap dua tersangka berinisial I dan Z dilakukan setelah BPOM Palembang, Balai Karantina Ikan Klas 1 SMB II Palembang, bersama tim Pidsus Polrestabes Palembang melakukan sidak ke pasar di kawasan Jakabaring. Saat itu tim gabungan terlebih dahulu mengambil sampel dari ikan giling kemasan untuk dilakukan uji laboratorium.

"Barang bukti yang kita amankan 8 ton ikan giling diduga berformalin milik CV CI, dan 300 kilogram milik agen di Pasar Induk Jakabaring," ujar dia.

2. Para pelaku memperbanyak stok jelang lebaran

Foto hanya ilustrasi. ANTARA FOTO/Arnas Padda

Ikan giling kakap merupakan salah satu campuran pembuatan makanan khas Palembang yakni, pempek. Dari hasil penelusuran terhadap 8,3 ton ikan kakap giling berformalin itu, diduga akan dijual saat menjelang Idul Fitri. Pasokan ikan ini diduga akan dikeluarkan saat permintaan meningkat.

"Kita menduga ikan ini dijual mengingat permintaan akan ikan giling meningkat jelang lebaran. Para pelaku memperbanyak stok untuk meraup keuntungan," jelas dia.

3. Dua tersangka terancam penjara lima tahun

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kedua tersangka, terancam dikenakan pasal 8 ayat 1 huruf A, G dan I UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 136 dan atau Pasal 141 UU No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun. Sejauh ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," beber dia.

Baca Juga: Polrestabes Palembang Tangkap Kaki Tangan DPO Kampung Narkoba

Berita Terkini Lainnya