4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Gedung DPRD PALI
Proyek pembangunan rugikan negara hingga Rp7,1 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI ) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung DPRD. Keempat orang tersangka merupakan dua orang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang kontraktor.
"Kasus ini merupakan tindak lanjut pemeriksaan dugaan kasus korupsi pembangunan, di mana para pelaku diduga tidak menyelesaikan pembangunan sesuai petunjuk teknis," ungkap Kasi Intelijen Kejari PALI, Padli Habibie, Jumat (9/12/2022).
Baca Juga: Kejari OKI Tahan Kades Pulau Betung, Diduga Korupsi Rehab Jalan Desa
Baca Juga: Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Tol OKI, Ada Terpidana Narkoba
1. Baru dua orang yang ditahan
Padli menerangkan, kedua ASN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Irwan, lalu Kabid Dinas Perkim PALI bernama Meidi Robin Lionardi. Dua kontraktor yakni bernama Danu Nanang Hermawan sebagai Dirut PT Adhi Pramana Mahorga, dan Komisaris PT Adhi Pramana Mahorga bernama Yose Rizal.
"Sejauh ini baru dua yang ditahan yakni, Meidi dan Irwan. Sedangkan dua tersangka lagi masih dijadwalkan untuk pemanggilan," jelas dia.
Baca Juga: Ketua Bawaslu Prabumulih Ditangkap Kasus Dana Hibah Rp1,8 Miliar