4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan
Sudah ada 7 orang menjadi tersangka penganiayaan mahasiswa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan empat orang tersangka lain. Keempat tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.
"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN," ungkap Kms Sigit Muhaimin dari YLBH Sumsel Berkeadilan sebagai kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra, Selasa (17/1/2023).
Baca Juga: Sempat Mangkir 2 Kali, 19 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa di Polda
Baca Juga: Korban Kekerasan UIN Palembang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior
1. Kuasa hukum tak kaget ada penambahan tersangka
Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Ia menilai kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.
"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya tersangka baru kami tidak kaget," jelas dia.
Baca Juga: Rektor UIN Raden Fatah Benarkan Kekerasan Antar Sesama Mahasiswa