TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan

Sudah ada 7 orang menjadi tersangka penganiayaan mahasiswa

Upaya menghalang-halangi kerja jurnalis oleh Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) kembali menetapkan empat orang tersangka lain. Keempat tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang.

"Kami sudah mengetahuinya terkait penetapan tersangka baru kasus penganiyaan mahasiswa UIN," ungkap Kms Sigit Muhaimin dari YLBH Sumsel Berkeadilan sebagai kuasa hukum korban Arya Lesmana Putra, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Sempat Mangkir 2 Kali, 19 Mahasiswa UIN Raden Fatah Diperiksa di Polda

Baca Juga: Korban Kekerasan UIN Palembang Dipaksa Minum Air Kloset oleh Senior

1. Kuasa hukum tak kaget ada penambahan tersangka

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Menurut Sigit, dirinya tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka baru dalam kasus ini. Ia menilai kasus yang dialami kliennya sejak awal sudah terlihat melibatkan banyak orang.

"Dari laporan awal memang ada terduga pelaku yang mengeroyok klien kami 10 orang, jadi dengan adanya tersangka baru kami tidak kaget," jelas dia.

2. Berharap ada 10 orang jadi tersangka

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pihaknya mengapresiasi penyidik Polda Sumsel yang sudah menetapkan beberapa tersangka. Hanya saja, pihaknya belum menerima laporan jika para pelaku sudah ditahan. Ia berharap 10 orang yang terlibat, semuanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Meski begitu kami juga menyayangkan para tersangka belum juga ditahan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," ungkap dia.

Baca Juga: Rektor UIN Raden Fatah Benarkan Kekerasan Antar Sesama Mahasiswa

Berita Terkini Lainnya