4 Daerah di Sumsel Memilih Bayar Sendiri Insentif Nakes Pakai APBD
Dana Kementerian Kesehatan masih tahap verifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Memasuki bulan ketiga penanganan pandemik COVID-19 di Sumatera Selatan (Sumsel), setidaknya empat kabupaten dan kota memilih membayar tunjangan bagi tenaga medis menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19 itu, dilakukan secara mandiri dengan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) dari masing-masing APBD. Setidaknya demikian diungkapkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel.
"Ada beberapa daerah yang membayarkan insentif melalui anggaran daerah masing-masing. Mereka yang tidak mengajukan adalah Muba, OKI, OI dan Prabumulih. Sehingga yang tidak mengusulkan maka tidak dibayar," ungkap Kasi SDM Kesehatan dari Dinkes Sumsel, Yusnita Satya Fitri, saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (29/6).
Baca Juga: Begini Alur Pengajuan Insentif Bagi Nakes di Sumsel
1. Besaran yang diterima oleh tenaga medis
Pemberian insentif dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memiliki besaran berbeda. Bagi dokter spesialis akan mendapatkan Rp15 juta, Dokter umum Rp10 juta, Perawat Rp7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya senilai Rp5 juta. Sedangkan untuk tenaga penunjang, insentif yang diberikan mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta.
"Jadi yang mengajukan itu tetap dari Satker masing-masing wilayah diketuai Kepala Dinas Kesehatan. Dana dari pusat tidak lagi ke Dinkes Sumsel. Kalau sesuai KMK 278 yang ditanggung Kemenkes hanya di bulan Maret, April dan Mei, sedangkan untuk Juni masih menunggu arahan pusat," ungkap dia.
Baca Juga: Dokter Hingga Petugas Kebersihan RSUD Sekayu Terima Insentif COVID-19
Baca Juga: Belum Dapat Insentif, Nakes di Palembang Beli APD Pakai Uang Sendiri