Begini Alur Pengajuan Insentif Bagi Nakes di Sumsel 

Baru satu Kabupaten dan tiga RS Swasta di Sumsel mengajukan

Palembang, IDN Times - Kementerian Keuangan telah mengirimkan uang insentif bagi tenaga medis yang menjadi garda terdepan penanganan COVID-19 di seluruh Indonesia, dengan besaran Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta untuk dokter umum, Rp7,5 juta untuk bidan atau perawat, dan Rp5 juta untuk tenaga kesehatan (nakes) lainnya. 

Hanya saja, uang tersebut harus lebih dulu diverifikasi oleh satuan kerja (Satker) kesehatan di masing-masing wilayah, sebelum dikirim ke PPSDM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan disetujui hingga pencairan.

"Jadi alur pengajuan harus diusulkan oleh RSUD dan RS Swasta ke Dinkes masing-masing wilayah, dan diverifikasi sebelum dikirimkan ke PPSDM Kemenkes. Peran Dinkes Provinsi menjadi tim verifikator atas usulan nakes dan puskesmas daerah," ujar Kasi SDM Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel, Yusnita satya fitri Kepada IDN Times, Kamis (28/5). 

1. Baru satu kabupaten yang mengajukan daftar penerima insentif

Begini Alur Pengajuan Insentif Bagi Nakes di Sumsel Pedagang Pasar Kebon Semai Sekip Palembang mengikuti rapid test pasca meninggalnya satu rekan mereka suspect COVID-19. (IDN Times/ Deryardli Tiarhendi)

Dinkes Sumsel sudah memberi dateline bagi satker masing-masing daerah untuk mengirimkan data, beserta daftar nakes yang berhak mendapatkan intensif. Namun dari tenggat waktu pada 20 Mei 2020 lalu, baru satu kabupaten dan tiga RS swasta di Palembang yang mengirimkan data.

"Mungkin karena masa pandemik ini, rekap yang dikirimkan agak sedikit lama. Karena baru Musi Rawas yang mengusulkan seluruh puskesmas dan tiga RS Swasta di Palembang yang mengirimkan datanya," ujar dia.

Baca Juga: Siapkan Normal Baru di Palembang, TNI/ Polri Kerahkan 600 Personel

2. Uang dikirimkan langsung ke satker masing-masing

Begini Alur Pengajuan Insentif Bagi Nakes di Sumsel IDN Times/Arief Rahmat

Usulan itu dilakukan untuk intensif bulan Maret dan April kemarin. Sedangkan untuk insentif Mei, baru akan diajukan pada Juni mendatang. Setiap Dinkes masing-masing wilayah memiliki tim surveilans yang mengecek dan mendata nama-nama tenaga medis.

"Untuk yang sudah mengirimkan datanya, nanti dari Kemenkeu langsung mengirimkan uangnya ke Satker masing-masing. Jadi tidak ke Dinkes Provinsi melainkan langsung ke rekening rumah sakit atau satker," ungkap dia.

3. RSUD di Palembang dan Banyuasin mengirimkan usulan langsung ke Kemenkes

Begini Alur Pengajuan Insentif Bagi Nakes di Sumsel Ruang periksa pasien terduga COVID-19 di RSMH Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Berbeda halnya bagi rumah sakit daerah di bawah Kemenkes, seperti Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rivai Abdulah Banyuasin. Kedua rumah sakit itu mengajukan langsung ke Kemenkes.

"Kedua rumah sakit ini tidak berada di bawah kita. Satker-nya langsung ke Kemenkes, jadi kita tidak tahu sudah mengajukan atau tidak. Begitu juga dengan pencairan, karena akan kembali ke rumah sakit masing-masing," tandas dia.

Baca Juga: 109 Pegawai RSUD Dipecat, Herman Deru Pastikan Tak Kekurangan Nakes 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya