4 ASN Disdag Palembang Tersangka Dugaan Korupsi di Banyuasin
Mereka tak ditahan karena dianggap kooperatif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021) kemarin.
Kejari Banyuasin melihat penyalahgunaan kewenangan kegiatan tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, yakni di wilayah Banyuasin pada 2017- 2019.
"Kemarin sudah digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin di Kantor Perdagangan Palembang. Beberapa dokumen telah diamankan untuk penyidikan lebih mendalam," ujar kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Kamis (25/2/2021).
Baca Juga: Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi Pelantikan
1. Semua tersangka berstatus ASN aktif belum ditahan
Menurut Khaidirman, keempat tersangka masih berstatus ASN aktif. Namun mereka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dianggap kooperatif.
"Keempat tersangka berinisial EH, TA, EF, dan HI. Semuanya ASN dan belum dilakukan penahanan," jelas dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya