TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

4 ASN Disdag Palembang Tersangka Dugaan Korupsi di Banyuasin

Mereka tak ditahan karena dianggap kooperatif

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Palembang, Rabu (24/2/2021) kemarin.

Kejari Banyuasin melihat penyalahgunaan kewenangan kegiatan tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Palembang, yakni di wilayah Banyuasin pada 2017- 2019.

"Kemarin sudah digeledah oleh penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin di Kantor Perdagangan Palembang. Beberapa dokumen telah diamankan untuk penyidikan lebih mendalam," ujar kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada IDN Times, Kamis (25/2/2021).

Baca Juga: Bupati OKU Johan Anuar Ajukan Keluar Rutan Demi Pelantikan

1. Semua tersangka berstatus ASN aktif belum ditahan

Penggeledahan dan pengamanan berkas di kantor disdag Palembang (IDN Times/istimewa)

Menurut Khaidirman, keempat tersangka masih berstatus ASN aktif. Namun mereka belum ditahan karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dan dianggap kooperatif.

"Keempat tersangka berinisial EH, TA, EF, dan HI. Semuanya ASN dan belum dilakukan penahanan," jelas dia.

2. PN sudah keluarkan izin penggeledahan

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Khaidirman, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah  Nomor: PRINT-548 /N.6.19.6/Fd.1/02/2021 pada 15 Februari 2021, dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 1/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg tanggal 18 Februari 2021.

"Ini masih tahap penggeledahan dan yang melaksanakan itu Kejari Banyuasin. Kita masih menunggu data selanjutnya dari pihak Kejari Banyuasin terlebih dahulu ya, nanti kita informasikan kabar selanjutnya," jelas dia.

3. Sekda Palembang sudah menerima laporan

Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa, membenarkan adanya ASN di lingkup pemkot Palembang yang ditetapkan sebagai tersangka. Dirinya mengaku hanya mengetahui tiga orang dari empat yang telah ditetapkan dari Dinas Perdagangan Palembang.

"Saya sudah terima informasi itu bahwa ada ASN di Dinas Perdagangan yang diperiksa Kejari Banyuasin. Baru keluar surat penetapan tersangka terkait masalah Tera," jelas dia.

Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya

Berita Terkini Lainnya