TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Tersangka Korupsi Diklat Kepala Sekolah di Mura Segera Disidang

Ketiganya memungut biaya diklat yang telah dianggarkan

Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Lubuk Linggau, IDN Times - Berkas tiga tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan Musi Rawas (Disdik Mura), segera dilimpahkan ke Pengadilan Lubuk Linggau dalam waktu dekat.

Ketiga tersangka adalah mantan Kepala Disdik Muratara berinisial IE, mantan Kepala Bidang Guru Tenaga Kependidikan berinisial M, dan mantan staf Bidang Guru Tenaga Kependidikan berinisial RS.

Ketiga tersangka ditangkap karena tuduhan pungutan dana Pendidikan dan Pelatihan Kepala Sekolah Tahun Anggaran 2019. Mereka sudah ditahan sejak Maret 2022 lalu.

"Hari ini berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang. Sekarang kita tinggal menunggu jadwal sidang," ungkap Kasi Pidana Khusus dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Yuriza Antoni, Kamis (2/5/2022).

Baca Juga: Ini Alasan Kejati Sumsel Tuntut Alex Noerdin 20 Tahun Penjara

1. Ketiga tersangka menjadi tahanan pengadilan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketiga tersangka diduga menyelewengkan anggaran diklat sebesar Rp428 juta. Mereka membagi peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya IE yang berperan sebagai pengguna anggaran, M selaku PPTK, dan RS sebagai administrasi kegiatan.

"Dengan pelimpahan berkas ini, maka secara hukum wewenang tahanan ada di pengadilan," ujar dia.

Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima Suap

2. Ketiga tersangka terancam 20 tahun penjara

Ilustrasi tahanan yang diborgol. unsplash.com/4711018

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal 2 juncto Pasal 3 juncto dan Pasal 8 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal disebut ancaman hukum atas perbuatan korupsi paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Kami akan membuktikan agar para tersangka diberikan hukuman maksimal," ujar dia.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Palembang Akhmad Najib Divonis 4 Tahun Penjara 

Berita Terkini Lainnya