3 Staf Bawaslu Ogan Ilir Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Rp7,4 Miliar
Ketiga tersangka membuat laporan kegiatan fiktif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ogan Ilir, IDN Times - Kejaksaan Negeri Ogan Ilir (Kejari OI) menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah Pilkada 2020. Ketiga tersangka merupakan staf di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OI. Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan laporan fiktif dalam penggunaan dana hibah.
"Ketiga tersangka saat ini telah ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah APBD OI tahun 2019-2020. Modus ketiga tersangka membuat laporan palsu dalam penggunaan dana hibah," ungkap Kasi Penkum Kejari OI, Mohd Radyan, Kamis (3/11/2022).
Baca Juga: Giliran Bawaslu Sumsel Digeledah Penyidik Kejari Prabumulih
Baca Juga: Penyidik Kejari Sita Sejumlah Dokumen dari Kantor Bawaslu Sumsel
1. BPKP Sumsel temukan laporan fiktif
Menurut Radyan, dua tersangka yang ditahan merupakan Koordinator Sekretariat Bawaslu OI yakni Aceng Sudrajat dan Herman Fikri. Lalu staf Operator Bidang Keuangan bernama Romi. Ketiganya memasukkan laporan kegiatan fiktif.
Sejak 2019 hingga 2020, Bawaslu OI mendapatkan dana hibah senilai Rp19,3 miliar dari Pemkab OI. Berdasarkan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel ditemukan ada sejumlah kerugian negara.
"Sejauh ini dari hasil penyelidikan jumlah kerugian negara akibat penggunaan dana hibah mencapai Rp7,4 miliar," jelas dia.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Ketua Bawaslu Muratara Sebagai Tersangka Korupsi