TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Warga Palembang Bawa 3 Kilogram Sabu Diupah Rp5 Juta

Polisi gagalkan peredaran narkotika asal Sumbar

Press rilis dua kurir narkotika yang ditangkap Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Sumatra Barat (Sumbar). Polisi mengamankan dua orang kurir yang membawa sabu seberat tiga kilogram, Kamis (30/9/2021).

"Kedua tersangka ditangkap usai transaksi di kawasan Komplek Ilir Barat (IB) I Palembang. Ada tiga kilogram yang diamankan," ungkap Dirnarkoba Sumsel, Kombes Pol Heri Istu Haryono, Senin (4/10/2021).

Baca Juga: Eks Oknum Anggota DPRD OKU Ditangkap Pesta Ganja

1. Sabu dibungkus teh cina

Press rilis dua kurir narkotika yang ditangkap Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Heri menjelaskan, kedua tersangka bernama Alviano (30) dan Syawal Trisna (28) ditangkap mengambil sabu menggunakan mobil Kijang Krista BG 1925 AW. Keduanya membawa sabu yang tersimpan di bawah dashboard terbungkus teh Cina.

"Sabu tersebut dibungkus teh cina warna hijau yang dibalut lakban merah dan dibungkus lagi dengan plastik hitam," jelas dia.

2. Kedua tersangka terancam hukuman mati

Press rilis dua kurir narkotika yang ditangkap Polrestabes Palembang (IDN Times/istimewa)

Heri menjelaskan, pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku berinisial RI yang menyerahkan narkoba itu kepada kedua tersangka. Saat akan ditangkap, tersangka Trisna dan Alviano gusar dan menolak saat diperiksa. 

"Satu orang diupah Rp5 juta oleh bandarnya untuk membawa sabu tersebut. Rencana memang diedarkan di Palembang," jelas dia.

Akibat perbuatan tersangka, mereka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), 127 (1), UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup.

"Atau pidana paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas dia.

Baca Juga: Kedapatan Pesta Sabu, Pemprov Sumsel Ancam Pecat Oknum ASN

Berita Terkini Lainnya