Permendagri 134 Soal Tapal Batas Banyuasin-Palembang Digugat ke MA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Masalah tapal batas antara Banyuasin dengan Palembang masih menjadi polemik. Advokat Sofhuan Yusfiansyah mendapat kuasa dari masyarakat yang tinggal di perbatasan kedua daerah untuk menggugat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 134 tahun 2022, tentang batas daerah terbaru antara Banyuasin dan Palembang ke Mahkamah Agung (MA).
Sofhuan menilai gugatan itu dilayangkan karena banyak masyarakat yang dirugikan atas putusan Permendagri. Masyarakat yang selama ini mengurus administrasi di Palembang tiba-tiba pindah ke Banyuasin.
"Dalam peraturan itu banyak merugikan masyarakat, terutama soal kepentingan publik terkait domisili, mata pilih, dan TPS," ungkap Sofhuan, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Warga Tegal Binangun Kembali Demo Tuntut Masuk Wilayah Palembang
1. Masyarakat harus 3 jam ke pusat Banyuasin urus administrasi
Sofhuan menerangkan, akibat adanya Permendagri itu maka aset tanah dan bangunan warga yang tadinya masuk wilayah Palembang mengalami penurunan nilai setelah pindah ke wilayah administrasi Banyuasin.
Masyarakat semakin bertambah sulit dalam hal pengurusan administrasi. Jika sebelumnya cukup mengurus administrasi ke Palembang, sekarang warga harus menuju ibu kota Banyuasin yang berada di Pangkalan Balai.
"Saat ini warga harus menempuh perjalanan dua sampai tiga jam untuk ke Pangkalan Balai dari Jakabaring," jelas dia.
Baca Juga: Wako Usulkan Perluasan Wilayah, Warga Tegal Binangun Diminta Sabar
2. Tidak ada sosialisasi tentang Permendagri 134
Dirinya menilai, langkah menggugat aturan ini juga harus dibarengi Pemkot Palembang yang melakukan Judicial Review mengingat ada sengketa batas wilayah. Harapannya dengan menggugat ke MA, pemerintah pusat dapat melakukan uji materil sehingga aturan yang dinilai menyusahkan masyarakat dapat dibatalkan.
"Selama ini tidak pernah ada sosialisasi baik dari Pemkab Banyuasin dan Pemkot Palembang soal rencana terbitnya Permendagri nomor 134 tahun 2022 itu," jelas dia.
3. Administrasi berubah masyarakat merasa dirugikan
Sofhuan pun menerangkan, selama ini masyarakat setempat membayar pajak ke Pemkot Palembang, dan mereka pun memiliki KTP maupun KK Palembang.
Selama dua pemilu pada 2014 dan 2019 serta Pilkada 2018, warga setempat ikut pemilihan di wilayah Palembang, bukan Banyuasin.
"Dampak terbitnya Permendagri 134 nomor 2022 ini masyarakat jadi dirugikan, karena seluruh administrasinya harus berubah," tutup dia.
Baca Juga: DPRD Palembang Bikin Pansus Petakan Tapal Batas Tegal Binangun