2 Tersangka Masjid Sriwijaya Tak Ditahan, Ini Alasan Kejati
Kejati tak beberkan kerugian negara karena masih penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), Khaidirman, mengumumkan dua tersangka awal yang ditetapkan dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Palembang.
Kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggung jawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp130 miliar. Meski ditetapkan tersangka, keduanya tidak ditahan lantaran dianggap kooperatif selama pemeriksaan.
"Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti, namun keduanya tidak ditahan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya," ungkap Khaidirman, Senin (8/3/2021).
Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
1. Dua tersangka bertanggung jawab mangkraknya proyek masjid
Khaidirman melanjutkan, keduanya telah diperiksa sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan. Selama dua bulan, puluhan saksi telah dihadirkan mulai dari mantan pejabat Sumsel, Ketua DPRD, hingga pengurus yayasan.
Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan punya tanggung jawab yang krusial di Masjid Sriwijaya.
"Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka," ujar dia.
Baca Juga: Kejati Sumsel Periksa 65 Orang Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel: Masjid Sriwijaya Mangkrak karena Asian Games