2 Perwira Polri Kasus Suap Calon Bintara Rp6,5 Miliar Divonis 5 Tahun
Majelis Hakim tetapkan tersangka baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, memvonis dua orang terdakwa penerima uang gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Keduanya dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dan subsider lima bulan kurungan.
"Dari unsur perbuatan terdakwa yang turut melakukan perbuatan memungut biaya bagi calon anggota Polri, menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga membuat masyarakat meragukan penerimaan Polri karena dianggap dilakukan tidak objektif," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Judi Hingga ISIS, Sederet Kasus Besar Garapan Prasetyo di Polda Sumsel
1. Terdakwa terima uang Rp6,5 miliar
Lanjut Abu Hanifah, pungutan uang yang dilakukan kedua terdakwa berjumlah Rp6,5 miliar terhadap 25 korban. Satu korban diminta uang Rp250 juta hingga diterima. Begitu juga dengan siswa yang gagal dan hanya melewati satu tahapan. Keduanya tetap menerima masing-masing Rp20 juta.
"Pemungutan suap itu tidak sah karena uang itu imbalan agar dibantu kelulusan peserta seleksi. Unsur menerima atau janji bertentangan dengan kewajibannya," jelas Abu.
Baca Juga: Lagi, Kapolri Copot Jabatan Dua Jenderal Polisi Terkait Joko Tjandra
Baca Juga: Oknum Polisi Pelanggar PSBB Dimutasi, Kapolda Jabar: Jangan Arogan!