TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Perwira Polri Kasus Suap Calon Bintara Rp6,5 Miliar Divonis 5 Tahun

Majelis Hakim tetapkan tersangka baru

Ketua Majelis Hakim, Abu Hanifah saat membacakan vonis (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel), Abu Hanifah, memvonis dua orang terdakwa penerima uang gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si. Keduanya dihukum lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta, dan subsider lima bulan kurungan.

"Dari unsur perbuatan terdakwa yang turut melakukan perbuatan memungut biaya bagi calon anggota Polri, menyalahi aturan dan telah memenuhi unsur pidana korupsi. Perbuatan terdakwa juga membuat masyarakat meragukan penerimaan Polri karena dianggap dilakukan tidak objektif," ungkap Abu Hanifah dalam sidang virtual, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga: Judi Hingga ISIS, Sederet Kasus Besar Garapan Prasetyo di Polda Sumsel

1. Terdakwa terima uang Rp6,5 miliar

Sidang di PN Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Lanjut Abu Hanifah, pungutan uang yang dilakukan kedua terdakwa berjumlah Rp6,5 miliar terhadap 25 korban. Satu korban diminta uang Rp250 juta hingga diterima. Begitu juga dengan siswa yang gagal dan hanya melewati satu tahapan. Keduanya tetap menerima masing-masing Rp20 juta.

"Pemungutan suap itu tidak sah karena uang itu imbalan agar dibantu kelulusan peserta seleksi. Unsur menerima atau janji bertentangan dengan kewajibannya," jelas Abu.

Baca Juga: Lagi, Kapolri Copot Jabatan Dua Jenderal Polisi Terkait Joko Tjandra  

2. Hakim tetapkan tersangka baru

Pixabay/janeb13

Fakta persidangan membuktikan Soesilo mengkordinir penerimaan uang suap calon bintara. Soesilo kala itu menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel dan menjadi Ketua Tim Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes).

Dirinya menginfokan kepada AKBP Syaiful, Kasubbid Kespol Bid Dokkes Polda Sumsel sekaligus sekretaris Tim Rikkes panitia seleksi penerimaan anggota polisi di Polda Sumsel, untuk membantu jika ada keluarga atau teman yang ingin diluluskan. Syaiful lah yang menerima uang suap tersebut.

"Total uang yang disita negara sebesar Rp2,2 miliar dari hasil perbuatan kedua terdakwa," jelas dia.

Abu juga meminta barang bukti persidangan, digunakan untuk sidang lanjutan tersangka baru yang telah ditetapkan ikut dalam proses kejahatan suap tersebut.

"Selain barang bukti disita untuk negara, juga akan dipergunakan untuk tersangka baru AKBP Edy Kurnia untuk proses sidang selanjutnya," beber dia.

3. Putusan majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa

(Ilustrasi suap) IDN Times/Cije Khalifatullah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Dede Muhammad Yasin mengatakan, pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Namun menurut Yasin, ada perbedaan antara pasal yang digunakan pada putusan hakim dengan yang digunakan saat tuntutan.

Dalam putusan hari ini, hakim menggunakan pasal 12 sedangkan pada tuntutan, jaksa menggunakan pasal 5 sehingga terjadi perbedaan vonis. Namun vonis hakim lebih berat ketimbang jaksa.

"Setelah berkoordinasi dengan pimpinan, kami akan mengambil langkah hukum lanjutan," jelas dia.

Baca Juga: Oknum Polisi Pelanggar PSBB Dimutasi, Kapolda Jabar: Jangan Arogan!

Berita Terkini Lainnya