2 Perwira Kepolisian Penerima Gratifikasi Dituntut 4 Tahun Penjara
JPU bidik satu tersangka lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang terdakwa penerima gratifikasi kasus penerimaan calon siswa (Casis) Bintara Polri pada 2016 lalu, yakni Kombes Pol (Purn) Drg. Soesilo Pradoto M.Kes dan AKBP Syaiful Yahya S.Si, kembali menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, Khusus Sumatara Selatan (Sumsel).
Dalam sidang, kedua oknum ini dianggap bersalah setelah menerima uang dan menjanjikan casis menjadi anggota kepolisian dengan imbalan sejumlah uang. Kedua terdakwa dituntut hukuman empat tahun dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua pasal 5 ayat (1) Jo pasal 5 ayat (2) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Dede M Yasin, dalam pembacaan tuntutan secara virtual, Senin (13/7/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kutai Timur dan Istri Tersangka Kasus Suap
1. Calon siswa Bintara dijanjikan masuk Polisi dengan membayar Rp300 juta
Kedua terdakwa dianggap menjanjikan dapat meloloskan casis yang sanggup membayar Rp250 juta, sampai Rp300 juta sebagai uang pelicin agar lolos dalam seleksi. Pada tahun 2016 lalu, terdakwa Soesilo Pradoto menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel. Sedangkan Syaiful Yahya menjabat Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sumsel.
Modus tersangka Soesila tak lain memberi arahan kepada bawahannya, Syaiful, untuk menjadi kordinator penerimaan Polri. Mereka menjanjikan para peserta yang membayar dapat lolos tes kesehatan dan psikologi.
"Hal lain yang memberatkan yakni terdakwa tidak menjadi tauladan yang baik dan dapat mencoreng citra Polisi di masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: [BREAKING] Tim KPK Sita Barang Bukti di Kantor Bupati Lampung Selatan