2 Perempuan Asal Muba Raup 30 Miliar dari Arisan Online
Korban diberi uang saat pendaftaran sebagai iming-iming
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang perempuan asal Musi Banyuasin (Muba) menipu ratusan orang untuk ikut arisan online. Kedua pelaku Yatin Juanti (30) dan Eksa Sri Wahyuni (35) ditangkap Polda Sumatra Selatan (Sumsel).
Rata-rata korban yang ditipu kedua pelaku berasal dari latar belakang berbeda, mulai dari pengusaha, karyawan swasta, hingga ASN. Mereka mengolah arisan bodong lewat akun facebook “Putri S'I Cewexmanja”.
"Ada juga korban merugi hingga Rp1 miliar, korbannya ada 200 orang. Total kerugian mencapai Rp30 miliar," ungkap Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, Kamis (9/2/2023).
Baca Juga: Seorang Guru Diduga Komplotan JI Sumsel Ditangkap Densus 88
Baca Juga: Pelajar SMK Palembang Bunuh Teman di Ruang Kelas karena Kasus Bully
1. Pelaku putar uang untuk mencari korban lain
Tulus menjelaskan, korban yang mengikuti arisan bodong dijanjikan mendapat keuntungan Rp1 juta per bulan. Para korban bahkan tak ragu untuk menaruh uang Rp300 juta untuk satu putaran arisan.
"Uang para member arisan ini diputarkan lagi oleh pelaku untuk mencari korban lain, sehingga mereka para korban tak ada yang dapat keuntungan," jelas dia.
Baca Juga: Pria di Palembang Cabuli Bocah Tetangga, Rekam dan Sebar Video Intim