2 Pegawai BUMN Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Dipenjara 11 Tahun
Kedua terdakwa dituntut mengganti kerugian Rp2,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yakni Yudi Arminto sebagai Project Manajer dan Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO, divonis penjara selama 11 tahun.
Menanggapi vonis itu, keduanya langsung spontan bakal mengajukan banding. Padahal, hukuman Yudi dan Dwi lebih rendah delapan tahun dari tuntutan kepada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Khusus Sumatra Selatan, Sahlan Effendi.
"Kami akan melakukan banding yang mulia," ungkap kedua terdakwa serentak, Jumat (18/11/2021).
Baca Juga: Eddy Hermanto Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Masjid Raya Sriwijaya
1. Keduanya terbukti melakukan korupsi
Sidang yang berjalan secara virtual itu, dimulai dengan pembacaan vonis. Menurut Sahlan, keduanya terbukti bersalah atas pembangunan masjid yang digadang-gadang menjadi terluas di Asia itu.
"Kedua terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang korupsi. Menjatuhkan masing-masing pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 4 bulan," ungkap Sahlan.
Baca Juga: Usut Dugaan Pelecehan di Kampus, Unsri Bentuk Tim Khusus