13 Tahun Pembalakan Liar Perbatasan Sumsel-Jambi Akhirnya Dibongkar
Kayu-kayu dialirkan lewat sungai dari Jambi ke Sumsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel bersama Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menangkap enam orang tersangka pembalak hutan ilegal di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumsel.
Pembalakan hutan dilakukan di dekat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuju lokasi pengangkutan di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.
"Sebanyak 1.176 kayu hasil penebangan disita sebagai barang bukti. Praktik yang dilakukan kelompok sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu," ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Yohanes Sismadi Widodo, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga: Kasus Pembalakan Liar di Sumsel Tahun 2020 Alami Peningkatan
1. Kayu-kayu dialirkan lewat parit dari Jambi ke Muba
Menurut Sismadi, penebangan kayu ilegal yang dilakukan kelompok penebang kebanyakan jenis Meranti. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak jenis kayu lain yang sudah ditebang.
Sebagian kayu itu dibawa dari Parit Gajah ke lokasi penampungan di kawasan Muba. Kasus ini terungkap pada 21 Januari 2022 lalu, dan butuh waktu tiga jam bagi tim Gakkum dan Polda Sumsel untuk masuk ke kawasan Parit Gajah.
"Masih banyak kayu yang masih mengambang di parit, sekitar 500 meter kubik," tambah Sismadi.
Baca Juga: Hutan Lindung Sumsel, antara Habitat Satwa, Pembalakan dan Kebun Kopi