TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

13 Tahun Pembalakan Liar Perbatasan Sumsel-Jambi Akhirnya Dibongkar

Kayu-kayu dialirkan lewat sungai dari Jambi ke Sumsel

Kapolda Sumsel mengecek salah satu barang bukti pembalakan liar diperbatasan Jambi dan Sumsel (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Polisi Udara (Ditpolairud) Polda Sumsel bersama Tim Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), menangkap enam orang tersangka pembalak hutan ilegal di perbatasan Provinsi Jambi dan Sumsel.

Pembalakan hutan dilakukan di dekat kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuju lokasi pengangkutan di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel.

"Sebanyak 1.176 kayu hasil penebangan disita sebagai barang bukti. Praktik yang dilakukan kelompok sudah berlangsung sejak 13 tahun lalu," ungkap Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Yohanes Sismadi Widodo, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga: Kasus Pembalakan Liar di Sumsel Tahun 2020 Alami Peningkatan 

1. Kayu-kayu dialirkan lewat parit dari Jambi ke Muba

Kayu-kayu barang bukti pembalakan liar di perbatasan Muba dan Jambi (IDN Times/istimewa)

Menurut Sismadi, penebangan kayu ilegal yang dilakukan kelompok penebang kebanyakan jenis Meranti. Namun tidak menutup kemungkinan masih banyak jenis kayu lain yang sudah ditebang.

Sebagian kayu itu dibawa dari Parit Gajah ke lokasi penampungan di kawasan Muba. Kasus ini terungkap pada 21 Januari 2022 lalu, dan butuh waktu tiga jam bagi tim Gakkum dan Polda Sumsel untuk masuk ke kawasan Parit Gajah.

"Masih banyak kayu yang masih mengambang di parit, sekitar 500 meter kubik," tambah Sismadi.

2. Polisi kantongi identitas pemodal yang membiayai pembalakan

Kayu-kayu barang bukti pembalakan liar di perbatasan Muba dan Jambi (IDN Times/istimewa)

Para tersangka pelaku penebangan merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI). Mereka adalah R (50), A (20), E (27), dan D (35). Lalu ada M (45) berperan sebagai sopir, dan MM (39) yang berperan sebagai mandor atau pemberi upah.

"Ada dua lagi pelaku yang sekarang masih kita kejar. Mereka adalah pemilik modal BT dan MA yang membagi peran kepada para tersangka," ujar dia.

Pelaku BT dan MA mengucurkan dana agar para pekerja merambah hutan. Mereka dibayar Rp1,1 juta per meter kubik kayu. Sedangkan sopir dibayar Rp60.000 per meter kubik kayu yang diangkut.

"Ancaman hukuman yang diberikan maksimal lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar," jelas dia.

3. Kapolda Sumsel prihatin wilayah jelajah Harimau menjadi terdampak

Kayu-kayu barang bukti pembalakan liar di perbatasan Muba dan Jambi (IDN Times/istimewa)

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengungkapkan, pihaknya akan memburu aktor intelektual pembalakan liar. Toni mengakui saat pengungkapan kasus ini, anggotanya sempat bertemu Harimau Sumatra, mengingat lokasi pembalakan merupakan wilayah jelajah harimau.

"Ini berarti perambahan hutan sudah merusak tempat tinggal mereka. Jika dibiarkan, hutan kita akan habis. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 miliar," ungkap dia.

Baca Juga: Hutan Lindung Sumsel, antara Habitat Satwa, Pembalakan dan Kebun Kopi

Berita Terkini Lainnya