10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Suap Dipindah ke Palembang
10 orang tersangka itu hanya bungkam saat masuk Rutan Pakjo
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Direktur PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi selaku pemenang proyek 16 paket jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu, dipindahkan ke Palembang.
Kesepuluh tersangka yang menerima suap Rp2,3 miliar per orang itu, sebelumnya ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mereka melalui kuasa hukum meminta dipindahkan ke Palembang.
"Semuanya negatif dan dinyatakan sehat. Namun di dalam (rutan) tetap isolasi dulu," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Januar Dwi Nugroho, Selasa (8/2/2022).
Baca Juga: KPK Anggap Kasus Korupsi Johan Anuar Batal Demi Hukum
1. Semua tersangka bungkam saat digiring ke rutan
Januar menjelaskan, kesepuluh tersangka berstatus anggota DPRD non aktif di Bumi Serasan Sekundang. Mereka adalah Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kosuma, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.
Mereka dibawa menggunakan pesawat dari Jakarta dan diantar menuju Rutan Kelas 1A Pakjo, Palembang. Mereka juga tetap menggunakan rompi oranye tahanan KPK hingga masuk ke dalam rutan. Setibanya di lokasi, tak ada sepatah kata diucapkan para tersangka, mereka hanya menunduk dan berbaris masuk ke dalam rutan.
"Kemungkinan para tersangka masih akan menjalani isolasi di dalam rutan. Mereka masih akan menjalani sidang secara virtual. Tapi apabila ada keterangan penting, mungkin tersangka akan dihadirkan," ungkap dia.
Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Fee Dituntut 20 Tahun Penjara
Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif