10 Anggota DPRD Muara Enim Non Aktif Divonis Terima Suap
Mereka divonis 4 tahun penjara dan hak politiknya dicabut
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sebanyak 10 orang anggota DPRD Muara Enim yang ditangkap atas perkara penerimaan fee proyek 16 paket jalan, akhirnya divonis bersalah. Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim non aktif tersebutitu divonis penjara empat tahun, dan hak politiknya dicabut selama dua tahun.
Adapun 10 terdakwa yang terjerat kasus itu adalah Indra Gani (45), Ishak Joharsah (47), Piardi (40), Subahan (51), Mardiansah (45), Fitriansah (46), Marsito (51), Muhardi (52), Ari Yoca Setiaji (30), dan Ahmad Reo Kosumo (29).
"Menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan masing-masing penjara selama empat tahun, serta pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama dua tahun," ungkap Ketua Majelis Hakim, Efrata Happy Tarigan, Rabu (25/5/2022).
Baca Juga: 10 Anggota DPRD Muara Enim Penerima Fee Dituntut 20 Tahun Penjara
1. Para terdakwa dianggap menyalahgunakan amanat rakyat
Dalam sidang di pengadilan Tipikor Palembang, 10 terdakwa dinyatakan bersalah karena terbukti menerima suap sebesar Rp200 juta hingga Rp300 juta per orang. Uang tersebut diberikan oleh terpidana Robi Okta sebagai kontraktor pemenang tender.
Fakta dalam persidangan menyebutkan pembagian uang untuk anggota DPRD Muara Enim agar sang kontraktor mendapat proyek aspirasi.
"Perbuatan terdakwa sudah mengkhianati amanah masyarakat, yang mana terdakwa dipilih atas perwakilan masyarakat," jelas dia.
Baca Juga: Penahanan Anggota DPRD Muara Enim Tak Ganggu Kerja Legislatif